KARAWANG || Patriotjabar.com — Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Insan Pers Internasional (DPD APPI) Kabupaten Karawang menyayangkan dugaan sikap tidak etis yang ditunjukkan Camat Rengasdengklok terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, khususnya dalam melakukan konfirmasi terkait program penanganan tengkes (stunting) di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.
Ketua DPD APPI Kabupaten Karawang, Daman Huri, menilai dugaan ucapan bernada merendahkan yang dilontarkan kepada wartawan, yakni “siamah bedegong”, tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang pejabat publik dalam berkomunikasi dengan insan pers.
Menurut Daman, wartawan memiliki tugas dan tanggung jawab profesional untuk melakukan konfirmasi, menggali informasi, serta menguji fakta demi menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang. Karena itu, komunikasi yang saling menghormati antara pejabat publik dan jurnalis perlu dijaga.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pertanyaan yang diajukan dalam rangka konfirmasi seharusnya dijawab secara proporsional dan profesional,” demikian sikap yang disampaikan DPD APPI Karawang.
Ketegangan tersebut, bermula ketika Camat Rengasdengklok memaparkan strategi penanganan stunting melalui konsep pentahelix, yakni kolaborasi berbagai unsur untuk mendukung keberhasilan program pembangunan.
Dalam pemaparannya, camat disebut menyinggung peran media lokal yang dinilai belum optimal dalam membantu menyosialisasikan program penanganan stunting kepada masyarakat.
Menanggapi pernyataan tersebut, seorang wartawan kemudian mempertanyakan keterlibatan media secara resmi dalam kegiatan sosialisasi. Wartawan itu juga menanyakan apakah pihak kecamatan sebelumnya pernah mengundang media untuk berpartisipasi dalam penyebarluasan informasi terkait program tersebut.
Namun, menurut informasi yang disampaikan, percakapan tersebut kemudian berlangsung dalam suasana tegang. Respons camat yang disebut bernada tinggi serta perbandingan terhadap wartawan lain memicu ketidaknyamanan. Dugaan ucapan personal yang muncul dalam percakapan itu pun dinilai menyinggung kehormatan profesi jurnalistik.
Menanggapi peristiwa tersebut, DPD APPI Kabupaten Karawang mendorong Camat Rengasdengklok melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dengan insan pers, terutama ketika menghadapi pertanyaan kritis mengenai pelaksanaan program pemerintah.
DPD APPI menilai, pentingnya membangun komunikasi yang terbuka, profesional, dan saling menghormati antara pemerintah kecamatan dan media. Pers memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah.
Atas kejadian tersebut, DPD APPI Karawang meminta Camat Rengasdengklok memberikan klarifikasi secara terbuka. Apabila dugaan ucapan yang dinilai merendahkan tersebut terbukti, organisasi itu juga mendorong adanya permohonan maaf sebagai upaya menjaga hubungan yang baik antara pemerintah dan insan pers.
Hingga berita ini disusun, pihak Camat Rengasdengklok belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan resmi. Upaya konfirmasi, masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak kecamatan sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Mir)








Komentar