KARAWANG || Patriotjabar.com – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung berinisial TWL (24) mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh majikannya saat bekerja di Singapura. Setelah berhasil kembali ke Indonesia, TWL didampingi Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Senin (19/10/2026).
Pengaduan tersebut, ditujukan untuk meminta perlindungan negara sekaligus mendorong penelusuran terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT JMI, yang disebut memberangkatkan TWL ke Singapura pada September 2026.
Berdasarkan keterangan, yang disampaikan Kedan Prabo 08, PT JMI berkantor pusat di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa, yang dialami TWL bermula ketika dirinya berangkat ke Singapura dengan harapan memperoleh penghidupan yang lebih baik. Namun, harapan tersebut berubah menjadi pengalaman yang disebutnya menimbulkan ketakutan setelah ia mengaku mengalami kekerasan fisik di rumah majikannya.
TWL sempat menyampaikan, persoalan tersebut kepada pihak agensi atau agency di Singapura. Namun, menurut keterangan yang diterima Kedan Prabo 08, respons dari pihak agensi dinilai lambat.
Merasa membutuhkan bantuan, TWL kemudian menghubungi Lembaga Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 melalui WhatsApp pada 6 Oktober 2026 untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Divisi Hukum Kedan Prabo 08, Boy Elkana Surbakti, S.H., mengirimkan somasi pertama kepada PT JMI pada 8 Oktober 2026 melalui WhatsApp. Surat fisik juga dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE.
Namun, menurut pihak Kedan Prabo 08, hingga somasi tersebut disampaikan, belum ada tanggapan dari pihak PT JMI.
Situasi, yang dialaminya disebut membuat TWL merasa takut dan tertekan selama berada di rumah majikannya. Pada 14 Oktober 2026, ia akhirnya meninggalkan rumah majikan dan berjalan kaki menuju kantor polisi di Singapura.
Perjalanan tersebut, diperkirakan memakan waktu sekitar satu setengah jam. Setibanya di kantor polisi, TWL membuat laporan mengenai kejadian yang menurut pengakuannya dialami di rumah majikan.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian menyarankan TWL untuk menyampaikan pengaduan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
TWL kemudian melanjutkan, perjalanan menuju kantor KBRI dengan berjalan kaki. Namun, setelah menempuh perjalanan sekitar dua setengah jam, ia kelelahan dan tidak sanggup melanjutkan perjalanan. Ia lalu meminta bantuan seorang teman yang memiliki aplikasi PayNow untuk memesan kendaraan daring agar dapat sampai ke kantor KBRI.
Setelah menyampaikan, laporan kepada pihak KBRI, TWL dikembalikan ke agensi. Dua hari kemudian, tepatnya pada 16 Oktober 2026, TWL dipulangkan ke Indonesia dan dijemput oleh tim advokasi Kedan Prabo 08.
Pada 19 Oktober 2026, TWL bersama kuasa hukum dari tim advokasi Kedan Prabo 08 secara resmi menyampaikan pengaduan kepada KP2MI.
Pengaduan tersebut, tercatat dengan nomor ADU/102026/070299 dan diterima langsung oleh petugas bernama Amran, berdasarkan keterangan pihak pelapor.
Sekretaris Jenderal Kedan Prabo 08, Hendi Irawan, meminta KP2MI menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak PT JMI untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan hal-hal yang berkaitan dengan kasus yang dialami TWL.
“Kami meminta kepada KP2MI untuk memanggil pihak P3MI PT JMI agar memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan persoalan yang dialami PMI TWL. Kami juga meminta agar kasus ini ditangani secara serius. Apabila terbukti terdapat kelalaian dari pihak P3MI, kami berharap diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hendi Irawan.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang menghadapi persoalan keselamatan dan dugaan kekerasan selama bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Boy Elkana Surbakti, S.H., selaku Kepala Divisi Hukum Kedan Prabo 08, menyampaikan bahwa lembaganya telah menangani dan melaporkan sebanyak 135 kasus pengaduan pekerja migran Indonesia yang bekerja di berbagai negara penempatan melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Boy mengungkapkan, dalam proses penyampaian pengaduan kepada KP2MI, pihaknya kerap menghadapi kendala terkait kelengkapan dokumen yang diminta oleh direktorat yang menangani layanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI.
“Kami selalu dihadapkan pada persoalan kelengkapan data dalam pelaporan kasus-kasus yang kami dampingi. Kami berharap mekanisme pengaduan dapat berjalan efektif sehingga persoalan yang dihadapi para pekerja migran bisa segera ditindaklanjuti,” ungkap Boy.
Ia menyampaikan, kekhawatiran bahwa penanganan sejumlah laporan yang didampingi lembaganya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, pihaknya mendorong KP2MI melakukan evaluasi terhadap proses penerimaan, verifikasi, dan tindak lanjut pengaduan PMI.
Kedan Prabo 08 menegaskan, bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya membantu pekerja migran memperoleh akses perlindungan dan mendorong pemerintah menjalankan tanggung jawabnya dalam penanganan persoalan pekerja migran Indonesia.
Boy menyatakan, lembaganya mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan perlindungan pekerja migran sebagaimana semangat slogan KP2MI, “Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan kekerasan yang dialami TWL dan respons PT JMI masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Klarifikasi dari PT JMI serta perkembangan tindak lanjut pengaduan oleh KP2MI penting untuk melengkapi pemberitaan dan memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif.
(Red)
