KARAWANG || Patriotjabar.com – Penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan Formal (BOPF) tahun anggaran 2026 bagi lembaga Pendidikan Al-Qur’an dan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) di Kabupaten Karawang menjadi sorotan. Bantuan yang bersumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut, diduga diwarnai praktik setoran kepada oknum pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di tingkat kecamatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 983 lembaga DTA di Kabupaten Karawang tercatat sebagai penerima bantuan dengan total anggaran yang disebut mencapai kisaran Rp15 miliar. Dana tersebut, diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan operasional lembaga agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan secara optimal.
Namun, seorang pengurus DTA yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan kewajiban menyetorkan sebagian dana bantuan kepada pihak tertentu setelah bantuan diterima.
Menurut pengakuannya, praktik tersebut disebut berlangsung setiap tahun dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap lembaga, bahkan ada yang lebih.
“Setelah dana diterima, kami harus menyetorkannya ke salah satu oknum FKDT di tingkat kecamatan. Nilainya bervariasi, ada yang Rp1,5 juta, ada yang Rp1 juta, bahkan ada yang lebih untuk satu lembaga. Bagaimana kalau satu kecamatan lembaga DTA-nya puluhan hingga ratusan, tentu nilainya cukup besar,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (17/10/2026).
Ia mempertanyakan, dampak dugaan setoran tersebut terhadap pemanfaatan dana bantuan yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional lembaga pendidikan.
“Terus bagaimana mau maksimal pemanfaatannya, kalau setiap tahun kami harus menyetor seperti itu?” tanyanya.
Saat dimintai konfirmasi, perwakilan FKDT di salah satu kecamatan memberikan penjelasan berbeda. Ia membantah bahwa dana tersebut merupakan pungutan atau setoran wajib, dan menyebutnya sebagai bentuk kebijakan bersama yang berasal dari lembaga DTA.
“Hal itu bukan pungutan atau setoran, melainkan bentuk kebijakan bersama dari DTA sendiri, dan nilainya memang bervariasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara pengurus DTA yang mengaku harus menyetorkan sebagian dana bantuan dan pihak FKDT tingkat kecamatan yang menyebutnya sebagai kebijakan bersama.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, diperlukan penjelasan mengenai dasar kebijakan yang dimaksud, mekanisme pengambilan keputusan, pihak yang mengelola dana, serta apakah setiap lembaga penerima memiliki kebebasan untuk menyetujui atau menolak kontribusi tersebut.
Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, pengurus FKDT Kabupaten Karawang berinisial D belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dugaan tersebut.
“Saya tidak mau bicara terlalu panjang lebar,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang dan instansi terkait mengenai mekanisme penyaluran BOPF, penggunaan dana bantuan, serta kebenaran dugaan setoran yang disampaikan pengurus DTA.
(Red)






Komentar