Karawang || Patriotjabar.com – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dayeuh Luhur III, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, diduga secara sepihak telah menjual material bekas bongkaran bangunan sekolah tanpa menempuh mekanisme penghapusan aset maupun mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Dugaan pelanggaran tersebut, diungkapkan langsung oleh Ketua Komite SDN Dayeuh Luhur III berinisial N saat memberikan keterangan di salah satu Awak Media Patriotjabar.com diruang kelas sekolah setempat pada Minggu (11/10/2026). Menurut pengakuannya, tindakan penjualan material sisa bangunan itu dilakukan tanpa melibatkan persetujuan komite sekolah maupun koordinasi transparan dengan pihak-pihak lingkungan pendidikan.
Tindakan sepihak ini, dinilai berpotensi kuat menabrak aturan hukum yang berlaku karena material bangunan tersebut secara sah berstatus sebagai barang milik daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap bentuk pemindahtanganan—termasuk penjualan aset—wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang.
Sesuai regulasi, seorang kepala sekolah tidak memiliki kewenangan secara mandiri untuk menjual, menghibahkan, atau memindahtangankan barang inventaris milik pemerintah daerah tanpa adanya Surat Keputusan (SK) Penghapusan Aset. Penjualan langsung tanpa dasar hukum jelas dikategorikan sebagai tindakan nonprosedural yang memicu sorotan publik dan jajaran pengawas.
Secara bertahap, mekanisme penghapusan aset negara atau daerah yang benar menuntut kepala sekolah untuk mengawali prosedur melalui pendataan resmi. Pihak sekolah diwajibkan mengajukan usulan penghapusan aset material secara formal kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Karawang.
Setelah permohonan diajukan, tim atau panitia khusus penilai aset daerah harus diturunkan ke lapangan guna melakukan pengkajian kelayakan dan nilai ekonomis sisa bangunan sebelum penerbitan SK Penghapusan Aset secara sah. Jika material bongkaran masih memiliki nilai ekonomis, proses penjualan pun wajib disalurkan melalui mekanisme lelang resmi negara, bukan melalui transaksi di bawah tangan oleh pihak sekolah.
Atas temuan ini, Publik mendesak dinas terkait dan instansi pengawas pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi serta investigasi mendalam di lokasi kejadian. Penegakan aturan diharapkan dapat berjalan tegas guna menjaga akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola administrasi aset publik di sektor pendidikan Kabupaten Karawang.
(Mir)
