Karawang, Patriotjabar.com — Pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, untuk periode 2023–2025 menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai peruntukannya.
Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, Pemerintah Desa Solokan mengalokasikan penyertaan modal BUMDes dalam tiga tahun terakhir dengan total mencapai Rp311.630.000.
Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Solokan merealisasikan Dana Desa sebesar Rp1.051.434.000, dengan penyertaan modal BUMDes senilai Rp49.360.000.
Selanjutnya, pada tahun 2024, realisasi Dana Desa tercatat sebesar Rp1.205.833.000, dengan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp37.000.000. Sementara pada tahun 2025, realisasi Dana Desa mencapai Rp1.126.315.000, dengan alokasi penyertaan modal BUMDes sebesar Rp225.270.000.
Besarnya anggaran, yang digelontorkan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait perkembangan usaha, transparansi pengelolaan, serta manfaat yang dirasakan warga dari keberadaan BUMDes.
Sejumlah warga menilai, usaha yang dikelola BUMDes Solokan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan modal, pelaksanaan kegiatan usaha, serta laporan pertanggungjawaban pengurus BUMDes.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam kegiatan operasional BUMDes. Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
“Anggaran yang dikelola BUMDes mencapai ratusan juta rupiah. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana penggunaannya, usaha apa saja yang dijalankan, dan apa hasilnya bagi masyarakat. Karena itu, kami meminta APH melakukan audit secara menyeluruh,” ujar warga tersebut kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang diterima redaksi, terdapat sejumlah pos penyertaan modal BUMDes Solokan selama periode 2023–2025 yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Meski demikian, dugaan adanya penyimpangan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang sah.
Redaksi berencana, menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penelaahan serta penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Langkah tersebut, diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah modal yang telah disalurkan benar-benar digunakan sesuai perencanaan, ketentuan yang berlaku, dan tujuan pembentukan BUMDes.
Masyarakat berharap, pengelolaan BUMDes dilakukan secara terbuka, mulai dari informasi penyertaan modal, jenis usaha yang dijalankan, perkembangan aset, hingga laporan hasil usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus BUMDes dan Kepala Desa Solokan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Red)
