JAKARTA, Patriotjabar.com — Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas. Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Perkembangan hukum tersebut, kemudian kembali memunculkan perdebatan politik di ruang publik. Bagi pengamat komunikasi politik dan kebijakan, Richard E. G. A. Angkuw, polemik tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan administratif, melainkan juga sebagai bagian dari pertarungan persepsi politik menuju Pemilu 2029.
Bukan Sekadar Persoalan Hukum, tetapi Pertarungan Persepsi
Richard menilai, perdebatan mengenai ijazah Gibran telah bergeser dari persoalan administratif ke ranah komunikasi politik.
Menurutnya, ketika jalur hukum tidak secara langsung menghasilkan perubahan terhadap posisi politik seorang pejabat, pertarungan dapat bergeser ke ruang publik melalui pembentukan opini dan persepsi.
“Strategi yang sedang berjalan saat ini bukanlah semata-mata legal challenge, melainkan political framing atau pembingkaian politik,” ujar Richard dalam analisisnya.
Ia menilai, isu yang terus berulang dapat memberikan dampak terhadap persepsi masyarakat, khususnya apabila dikaitkan dengan berbagai kontroversi lain yang menyangkut Gibran.
Richard menyebut kondisi tersebut sebagai “erosi legitimasi berkelanjutan”, yakni upaya mengikis kepercayaan publik secara perlahan melalui pengulangan isu dan narasi negatif.
“Death by a Thousand Cuts”
Dalam perspektif komunikasi politik, Richard menggunakan istilah “Death by a Thousand Cuts” untuk menggambarkan strategi tersebut.
Menurut dia, sebuah isu yang terus diulang tidak selalu bertujuan menghasilkan perubahan politik secara langsung. Sebaliknya, pengulangan dapat diarahkan untuk mempertahankan keraguan publik terhadap seorang figur politik.
“Setiap kali isu ijazah, nepotisme atau kontroversi lainnya dihembuskan, tujuannya bisa saja bukan menjatuhkan seseorang hari ini, tetapi menggerus modal sosial dan daya tawar politiknya sedikit demi sedikit,” katanya.
Richard menilai, jika pola tersebut berlangsung dalam jangka panjang hingga mendekati Pemilu 2029, isu-isu yang berkaitan dengan Gibran berpotensi tetap menjadi bagian dari pertarungan komunikasi politik.
Namun demikian, pandangan tersebut merupakan analisis politik dan bukan kesimpulan bahwa terdapat operasi politik tertentu yang secara faktual sedang dijalankan oleh pihak tertentu.
Politik Framing dan Perang Persepsi
Menurut Richard, salah satu karakter politik modern adalah bergesernya sebagian pertarungan dari ruang institusional menuju ruang digital.
Perdebatan publik tidak selalu berlangsung berdasarkan dokumen hukum atau fakta administratif, tetapi juga melalui narasi, emosi, potongan informasi, serta pengulangan pesan di media sosial.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat dapat memiliki persepsi yang berbeda terhadap persoalan yang sama.
“Ketika substansi hukum dibungkus dengan perang wacana, fakta dapat kalah cepat dibandingkan persepsi. Dalam politik, keraguan publik sendiri sudah dapat menjadi persoalan,” ujarnya.
Di sisi lain, proses hukum tetap memiliki batas dan mekanisme tersendiri. MK dalam perkara terbaru terkait isu pendidikan Gibran menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal sebagaimana yang dipersoalkan pemohon, tetapi permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Apakah Serangan Wacana Masih Efektif?
Richard melihat, efektivitas strategi komunikasi semacam ini tidak dapat dipukul rata.
Bagi kelompok masyarakat, yang sejak awal memiliki pandangan negatif terhadap Gibran, isu baru dapat berfungsi sebagai penguat keyakinan yang sudah ada.
Sebaliknya, bagi kelompok pemilih yang lebih mempertimbangkan kinerja dan isu praktis, pengulangan kontroversi tanpa adanya perkembangan hukum baru justru dapat menimbulkan kejenuhan.
“Serangan yang terus-menerus tanpa bukti hukum baru dapat mengalami issue fatigue. Bahkan, sebagian masyarakat bisa melihatnya sebagai bentuk perundungan politik,” katanya.
Karena itu, menurut Richard, pertarungan menuju 2029 bukan hanya mengenai siapa yang mampu menciptakan narasi paling keras, tetapi juga siapa yang mampu membangun kepercayaan publik melalui rekam jejak, komunikasi dan kinerja.
Catur Politik Jarak Jauh Menuju 2029
Richard menggambarkan, dinamika tersebut sebagai “catur politik jarak jauh”.
Menurutnya, berbagai isu yang muncul saat ini dapat dibaca sebagai bagian dari proses pembentukan citra dan persepsi politik yang berlangsung jauh sebelum tahapan Pemilu 2029.
“Gibran tidak hanya dilihat dari persoalan yang terjadi hari ini, tetapi juga dari posisi politiknya di masa mendatang. Karena itu, setiap kontroversi dapat memiliki konsekuensi terhadap persepsi publik,” tuturnya.
Namun, Richard menilai tantangan bagi kubu Gibran bukan semata-mata menjawab setiap isu yang muncul di media sosial.
Menurutnya, konsistensi kinerja, keterbukaan informasi dan kemampuan membangun komunikasi publik yang efektif juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara bagi pihak yang mengkritik Gibran, Richard menilai tantangannya adalah memastikan kritik yang disampaikan berbasis data, fakta dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persepsi Publik Menjadi Medan Pertarungan
Polemik mengenai, ijazah Gibran menunjukkan bahwa persoalan hukum dan persoalan persepsi publik dapat berjalan dalam jalur yang berbeda.
Secara hukum, putusan MK terbaru tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Namun, secara politik, perdebatan mengenai isu tersebut masih dapat berlanjut di ruang publik.
Pada akhirnya, dinamika tersebut memperlihatkan bahwa pertarungan politik menuju 2029 tidak hanya berlangsung melalui institusi formal, tetapi juga melalui ruang publik dan media digital.
“Realitas politik modern menunjukkan bahwa kebenaran hukum dapat diputuskan di ruang pengadilan, tetapi persepsi publik tetap menjadi medan yang terus bergerak,” pungkas Richard.
(Red)






Komentar