Belum Rampung, Jalan Pusakajaya Utara–Tir Mulai Retak, Pengerasan dan Pengawasan Dipertanyakan

KARAWANG || Patriotjabar.com – Pekerjaan pelebaran Jalan Pusakajaya Utara–Tir, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Meski pekerjaan masih berlangsung, pada sejumlah bagian permukaan beton terlihat mengalami retak-retak memanjang dan bercabang, Jumat, 2 Oktober 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, retakan terlihat pada permukaan beton yang baru dikerjakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas hasil pekerjaan serta pengawasan di lapangan.

Selain kondisi permukaan beton, tahapan pengerasan di sekitar badan jalan juga turut dipertanyakan. Material agregat terlihat berada di sisi pekerjaan, sehingga diperlukan pemeriksaan untuk memastikan proses pengerasan, material, ketebalan lapisan, dan tingkat kepadatannya telah sesuai dengan RAB serta spesifikasi teknis.

Dalam papan informasi proyek tercantum pekerjaan Pelebaran Jalan Pusakajaya Utara–Tir dengan nilai kontrak Rp189.040.000. Volume pekerjaan tercatat sepanjang 192 meter, dengan pelebaran 0,50 meter di sisi kiri dan 1 meter di sisi kanan.

Pekerjaan menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Karawang Tahun 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, mulai 15 September hingga 13 November 2026. Pelaksana pekerjaan tercantum CV Persada Sejahtera Bersama.

Salah seorang pengguna jalan berinisial RN, saat melintas di lokasi, turut mempertanyakan kondisi permukaan beton yang sudah terlihat retak.

“Kenapa bisa pada belah ya, padahal mobil langsung di tempat dan langsung dituangkan corannya. Harusnya pekerjaan lebih maksimal,” ujar RN.

Meski demikian, penyebab pasti munculnya retakan maupun kualitas pengerasan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis. Kondisi yang terlihat secara kasat mata belum dapat menjadi kesimpulan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Masyarakat berharap, Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terhadap kualitas beton, proses pengerasan, maupun tahapan pelaksanaan lainnya.

Pengawasan di lapangan, dipertanyakan agar setiap pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat berharap pihak dinas memberikan teguran kepada pelaksana dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi apabila terbukti terdapat pelanggaran.

Terlebih pekerjaan masih belum selesai. Masyarakat berharap, pelaksana dapat memperhatikan kualitas pekerjaan dan melakukan perbaikan apabila ditemukan bagian yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga hasil pembangunan jalan dapat sesuai RAB, memiliki kualitas yang baik, dan awet digunakan masyarakat.

(Fikri)