KARAWANG || Patriotjabar.com — Pembangunan drainase lingkungan di Kampung Nagasari RT 009/RW 006, Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut, diduga dikerjakan kurang optimal dan dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi, proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan tersebut, merupakan Pembangunan Drainase Lingkungan Kp. Nagasari RT 009/RW 006 Desa Karangsari, dengan panjang 371 meter dan tinggi 0,70 meter menggunakan pasangan batu.
Nilai kontrak tercantum, sebesar Rp189.238.000, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung mulai 7 September hingga 5 November 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV.Curug Indah Jaya.
Pantauan di lokasi, proses pemasangan batu belah terlihat dilakukan dalam kondisi digenangi air dan bercampur lumpur tanpa dikeringkan terlebih dahulu.
Kondisi tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya persiapan dasar sebelum pemasangan pasangan batu. Dalam pelaksanaan konstruksi, kondisi dasar pekerjaan perlu dipastikan sesuai metode dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Selain itu, pada sejumlah titik, galian bagian pondasi terlihat relatif dangkal. Bentuk pondasi tampak mengerucut, pasangan batu belah menempel di bibir jalan.
Kondisi tersebut, dikhawatirkan dapat memengaruhi volume pekerjaan, maupun kapasitas saluran apabila tidak sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Temuan di lapangan, dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun pengawas teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Pengawasan diperlukan, untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Sejumlah warga sekitar, yang ditemui di lokasi turut mempertanyakan kualitas pekerjaan drainase tersebut. Mereka berharap pembangunan tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi memperhatikan kekuatan konstruksi dan fungsi saluran dalam jangka panjang.
“Yang kami harapkan saluran ini benar-benar kuat dan bisa berfungsi dengan baik. Jangan sampai baru selesai dibangun kemudian cepat rusak, atau saluran tidak berjalan normal karena adanya penyempitan,” ujar seorang warga.
Warga berharap, pengawasan dilakukan secara serius selama proses pembangunan berlangsung. Apabila, terdapat bagian pekerjaan yang dinilai belum sesuai, mereka meminta agar dilakukan evaluasi dan perbaikan sebelum proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Selain persoalan teknis konstruksi, hasil pantauan di lokasi juga menunjukkan sejumlah pekerja tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dinilai perlu menjadi perhatian, mengingat aktivitas pembangunan berlangsung di area galian yang memiliki potensi risiko terhadap keselamatan pekerja.
Penggunaan APD, sesuai dengan jenis dan risiko pekerjaan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Karena itu, aspek keselamatan seharusnya menjadi perhatian selama seluruh tahapan pekerjaan berlangsung.
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pengawas Dinas PUPR Kabupaten Karawang berinisial R melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi tersebut, antara lain mempertanyakan metode pelaksanaan pekerjaan, kedalaman pondasi, pemasangan batu belah, serta kondisi dasar saluran yang masih terlihat tergenang air. Namun, tidak ada kejelasan alias bungkam.
Awak media, meminta penjelasan apakah kondisi pekerjaan di lapangan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Sementara itu, pihak kontraktor CV Curug Indah Jaya belum berhasil dimintai keterangan terkait temuan di lapangan.
Masyarakat berharap, Dinas PUPR Kabupaten Karawang dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian volume dan metode pelaksanaan dengan dokumen kontrak, serta melakukan evaluasi terhadap bagian pekerjaan yang dinilai belum sesuai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV. Curug Indah Jaya maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang mengenai temuan tersebut.
(Ifan)
