Proyek Pekerjaan Toilet (Jamban) SMPN 2 Jayakerta Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi, Abaikan UU KIP

Karawang || Patriotjabar.com — Proyek pembangunan sarana sanitasi berupa toilet (jamban) di SMP Negeri 2 Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Pihak pelaksana proyek, diduga kuat sengaja mengabaikan prinsip transparansi publik dan membiarkan proses pengerjaan berjalan tanpa keterbukaan informasi.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin (21/9/2026), kegiatan fisik bangunan tersebut, diketahui telah berlangsung selama lima hari. Namun, tidak ditemukan adanya papan nama proyek yang terpasang di sekitar area pembangunan sarana sanitasi sekolah tersebut.

Ketiadaan papan informasi ini, melanggar amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan proyek seharusnya memuat rincian penting seperti besaran anggaran, sumber dana, nomor kontrak, masa pengerjaan, hingga nama perusahaan kontraktor dan konsultan pengawas.

Selain persoalan transparansi, pengamatan teknis di lapangan juga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada struktur fisik jamban yang sedang dibangun. Ketiadaan pengawasan jelas, menguatkan dugaan bahwa kualitas material dan konstruksi bangunan tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.

Kondisi ini, memicu kekhawatiran dari masyarakat, wali murid, hingga insan pers yang kesulitan menjalankan fungsi pengawasan sosial. Ketidak jelasan nilai anggaran dan pelaksana proyek dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan penggunaan dana negara.

Masyarakat mendesak, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang bersama instansi pengawas terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan sidak menyeluruh. Pengawasan ketat diperlukan, agar pembangunan sarana pendidikan ini sesuai dengan kualifikasi mutu yang ditetapkan.

Melalui langkah tegas dari dinas terkait, diharapkan fasilitas toilet SMPN 2 Jayakerta dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, sesuai dengan Masyarakat dan media melakukan pemantauan lapangan yang menemukan indikasi keganjilan struktur bangunan, lalu mendesak Disdikpora Karawang untuk melakukan sidak dan tindakan tegas.

(Gunawan)

Komentar