BEKASI || Patriotjabar.com — Calon Kepala Desa nomor urut 4, Marjono, resmi memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Penetapan kemenangan ini, mengantarkan Marjono menjadi Kepala Desa Sumberurip terpilih untuk periode masa jabatan 2026–2034.
Kepastian kemenangan tersebut, didapatkan setelah Panitia Pilkades Sumberurip menuntaskan seluruh proses rekapitulasi penghitungan suara pada Minggu (20/09/2026). Penetapan dilakukan secara resmi usai rekapitulasi akhir dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Desa Sumberurip diselesaikan.
Rangkaian, pemungutan suara berlangsung sejak pagi hari di seluruh TPS se-Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran. Rangkaian pesta demokrasi tingkat desa ini berjalan tertib hingga proses rekapitulasi terbuka yang disaksikan langsung oleh para saksi dari masing-masing calon.
Keunggulan Marjono, terbilang mutlak setelah dirinya berhasil mengantongi perolehan tertinggi sebesar 1.695 suara. Hasil ini secara otomatis mengungguli empat pesaing lainnya yang bertarung dalam bursa Pilkades Sumberurip tahun ini.
Persaingan ketat, terlihat pada posisi kedua yang ditempati oleh calon nomor urut 1, Ajang Silan, dengan raihan 1.387 suara. Sementara itu, calon nomor urut 2, Gunawan, mengumpulkan 697 suara, diikuti calon nomor urut 3, Hanik Agni Afiah, yang memperoleh 187 suara.
Secara keseluruhan, panitia mencatat total suara masuk dari seluruh TPS mencapai 3.998 suara sah. Dengan hasil akhir tersebut, Marjono berhasil mengunci selisih 308 suara dari pesaing terdekatnya, Ajang Silan, sehingga memastikan kemenangan tanpa perlu melalui proses penghitungan ulang.
Pasca penetapan resmi, dari panitia penyelenggara, Marjono dinyatakan sah sebagai Kepala Desa Terpilih. Selanjutnya, ia dijadwalkan akan mengikuti serangkaian tahapan penetapan akhir serta prosedur pelantikan resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Mir)










Komentar