KARAWANG || Patriotjabar.com – Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi sorotan di Desa Mekarpohaci, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat tersebut, diduga menggunakan material besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sorotan tersebut, muncul setelah awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan pada Jumat (18/9/2026). Dari hasil pemeriksaan secara visual dan pengukuran menggunakan jangka sorong (sigmat), ditemukan adanya dugaan perbedaan ukuran material besi yang digunakan pada struktur bangunan.
Berdasarkan informasi spesifikasi yang menjadi acuan, besi untuk begel utama struktur sloof disebut menggunakan ukuran 10 milimeter. Namun, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan material yang diperiksa berdiameter sekitar 7,8 milimeter.
Sementara itu, besi cincin atau pengikat yang disebut menggunakan ukuran 6 milimeter, berdasarkan hasil pengukuran di lokasi tercatat sekitar 4,7 milimeter.
Temuan tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan RAB maupun spesifikasi teknis pekerjaan. Namun, untuk memastikan apakah material tersebut benar-benar tidak sesuai kontrak, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak teknis yang berwenang.
Selain dugaan ketidaksesuaian material, proyek Rutilahu tersebut, juga menjadi sorotan karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi, dinilai dapat menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara terbuka informasi dasar mengenai pekerjaan, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Padahal, keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah penting agar masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kualitas pekerjaan.
Program Rutilahu sendiri, memiliki tujuan memberikan hunian yang lebih aman dan layak bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Karena itu, kualitas struktur bangunan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan sejak tahap pelaksanaan.
Menyikapi temuan tersebut, masyarakat berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang maupun pihak pengawas terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian material dan ketiadaan papan informasi tersebut.
(Mir)










Komentar