Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Penurapan Jalan Poros Mekarjati Dipertanyakan, Pengawasan PUPR Karawang Disorot

Karawang || Patriotjabar.com – Proyek penurapan jalan poros di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Karya Uston Rizandy tersebut, diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis konstruksi.

Proyek yang tercantum sebagai kegiatan peningkatan jalan poros itu meliputi pekerjaan penurapan Jalan Poros Desa/Jl. Mekarjati arah Kampung Tegalkoneng, dengan panjang pekerjaan 281 meter dan tinggi 1 meter.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp189.299.000. Masa pelaksanaan tercantum selama 60 hari kalender, terhitung sejak 4 September hingga 2 November 2026.

Namun, hasil pantauan awak media di lokasi Jumat (18/9/2026) menunjukkan adanya kondisi yang patut dipertanyakan, dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Di lokasi, area yang akan dijadikan bagian pondasi turap terlihat masih terdapat genangan air dan kondisi tanah yang berlumpur. Sejumlah batu material tampak ditempatkan di area tersebut, sementara seorang pekerja terlihat bekerja di dalam kondisi yang masih tergenang air.

Kondisi tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait persiapan dasar pondasi sebelum pemasangan material turap dilakukan.

Pasalnya, pekerjaan konstruksi yang dilakukan pada area basah atau tergenang perlu memperhatikan metode kerja dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak/RKS. Apakah metode yang diterapkan di lapangan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, menjadi hal yang perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun pengawas pekerjaan.

Kondisi pekerjaan tersebut, mendapat perhatian warga sekitar. Masyarakat berharap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dikerjakan dengan kualitas yang baik sehingga dapat bertahan lama dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami tentu berharap pekerjaan ini dikerjakan dengan benar dan sesuai aturan. Ini kan menggunakan uang pemerintah, jadi jangan sampai baru selesai sudah mengalami kerusakan. Kalau memang ada aturan atau spesifikasi teknisnya, kami berharap pelaksana mengikuti aturan tersebut,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Warga meminta, agar proses pembangunan tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi memperhatikan kualitas serta ketahanan bangunan.

“Kami sebagai masyarakat hanya bisa melihat dan menyampaikan. Harapannya pengawas dari dinas juga turun langsung dan memastikan pekerjaan sesuai dengan yang ada di dalam kontrak,” lanjutnya.

Sorotan tidak hanya tertuju kepada kontraktor pelaksana. Proses pengawasan, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dipertanyakan.

Sebab, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan yang dibiayai APBD dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta ketentuan keselamatan kerja.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV Karya Uston Rizandy maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait kondisi pekerjaan tersebut, termasuk apakah metode pemasangan batu pada area yang masih tergenang telah sesuai dengan RKS dan petunjuk teknis proyek.

(Mir)

Komentar