KARAWANG || Patriotjabar.com — Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang merupakan program Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) di Dusun Pacing Selatan, RT 06/RW 02, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, telah rampung dikerjakan.
Namun, selesainya pembangunan tersebut, justru menuai sorotan dari penerima manfaat. Persoalan, yang mencuat bukan hanya terkait kualitas pekerjaan, tetapi adanya keluhan mengenai sejumlah biaya yang disebut harus dikeluarkan menggunakan uang pribadi penerima manfaat.
Sebelumnya, pelaksanaan pembangunan Rutilahu tersebut, sempat diberitakan karena diduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pembesian pada bagian cincin/begel yang disebut menggunakan ukuran sekitar 0,3 mm dengan jarak antar-cincin mencapai sekitar 40 mm.
Temuan tersebut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan kualitas pelaksanaan program, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut.
Salah seorang penerima manfaat yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial E mengaku harus mengeluarkan biaya pribadi selama proses pembangunan rumah berlangsung.
Menurut E, sedikitnya sekitar Rp700 ribu telah dikeluarkan hanya untuk biaya ngepok. Belum termasuk biaya pekerjaan lainnya seperti galian speting, pengurugan lantai, serta sejumlah kebutuhan tambahan lainnya.
“Rp700 ribu itu biaya ngepok saja, belum biaya-biaya lain. Sudah sangat besar,” ujar E.
Keluhan tersebut, menjadi perhatian karena program Rutilahu pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar mendapatkan rumah yang lebih layak dan aman untuk dihuni.
Jika penerima manfaat, justru harus menanggung sejumlah biaya tambahan dari kantong pribadi, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pembiayaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, Pengawas Wilayah Rengasdengklok berinisial GN mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pelaksana terkait pekerjaan pembesian, termasuk ukuran dan jarak cincin agar menyesuaikan dengan gambar atau spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
GN menyatakan, akan menghubungi pihak pelaksana apabila masih terdapat pekerjaan yang dinilai belum sesuai.
“Kalau memang aktualisasinya masih ada yang kurang, sudah saya sampaikan kepada pelaksana,” ujar GN.
Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan pelaksana terkait keluhan penerima manfaat mengenai biaya yang telah dikeluarkan.
Terpisah, Acim, mandor pelaksana, ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Menurut Acim, kondisi pekerjaan tersebut berkaitan dengan upaya pihak pemborong memperoleh keuntungan.
“Pekerjaan seperti itu karena pemborong juga pengen untung,” ucap Acim.”
Pernyataan tersebut, semakin mempertajam sorotan terhadap pelaksanaan program Rutilahu di lokasi tersebut. Sebab, apabila benar terdapat pengurangan kualitas atau penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi demi mengejar keuntungan, persoalannya bukan lagi sekadar teknis pembangunan, melainkan menyangkut amanah penggunaan anggaran dan hak masyarakat penerima manfaat.
Program Rutilahu, seharusnya menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak. Bukan demi mengejar keuntungan, persoalannya bukan lagi sekadar teknis pembangunan, melainkan menyangkut amanah penggunaan anggaran dan hak masyarakat penerima manfaat.
(Red)





Komentar