KARAWANG || Patriotjabar.com — Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) di Dusun Sukasari RT 05 RW 03, Desa Cibadak, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan dari penerima manfaat.
Salah satu penerima program, Wasim, mengungkapkan sejumlah pekerjaan dalam proses pembangunan rumah disebut melibatkan tenaga dan biaya dari pihak penerima manfaat. Selain itu, berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai program dan pelaksanaan pembangunan.
Menurut Wasim, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, dirinya sempat diminta oleh mandor untuk membeli material berupa bambu atau awi sebanyak 10 batang. Material tersebut, kemudian dibersihkan dan dirapikan bersama oleh penerima manfaat.
“Disuruh mandor beli awi 10 lenjer. Bersihin awi atau rapihin awi sama penerima,” ujar Wasim saat memberikan keterangan.
Selain pekerjaan tersebut, Wasim mengaku penerima manfaat ikut melakukan sejumlah pekerjaan di lokasi, termasuk penggalian dan pekerjaan urugan.
“Galian speting sama penerima, arugan juga sama penerima,” katanya.
Wasim, mengungkapkan bahwa selama proses pekerjaan berlangsung, pihak penerima disebut ikut menyediakan kebutuhan konsumsi bagi para pekerja.
Menurut keterangannya, konsumsi diberikan pada pagi dan sore hari. Selain makanan, ia menyebut adanya penyediaan rokok bagi para pekerja.
“Penerima kasih pagi dan sore, makan, rokok empat bungkus untuk empat pekerja,” ungkap Wasim.

Keterangan tersebut, menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan program bantuan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya terkait pembagian tanggung jawab antara pelaksana pekerjaan dan penerima manfaat.
Selain persoalan pekerjaan dan kebutuhan konsumsi, Warga Setempat SB menyoroti material besi yang digunakan pada bagian cincin atau begel struktur bangunan.

Berdasarkan keterangannya, besi yang digunakan disebut berukuran sekitar 0,4 mm dengan jarak pemasangan sekitar 40 sentimeter. Sementara itu, menurut keterangan yang ia sampaikan, spesifikasi yang seharusnya digunakan adalah besi 8 mm dengan jarak antar-cincin sekitar 20–25 sentimeter.
“Cincin gunakan 0,4 mm, jarak cincin 40 cm. Yang seharusnya menggunakan cincin 8 mm dan jarak cincin 20 sampai 25 cm,” kata SB.
Program Rutilahu, pada prinsipnya ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak dan aman. Karena itu, kualitas material, spesifikasi teknis, serta pelaksanaan konstruksi menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Pembagian pekerjaan dan kewajiban penerima manfaat, serta keberadaan papan informasi kegiatan.
Hingga berita ini disusun, pelaksana pekerjaan belum dapat dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi dan keseimbangan dalam publikasi.
(Junaedi/Epeng)





Komentar