KARAWANG || Patriotjabar.com — Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, diduga menuai persoalan dalam pelaksanaannya.
Dugaan tersebut, mencuat pada pembangunan rumah milik Mamun, warga Dusun Pacing Selatan, RT 06/RW 02, Desa Dewisari , Kecamatan Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, ditemukan dugaan penggunaan besi cincin berukuran sekitar 0,3 mm, dengan jarak pemasangan antar cincin sekitar 40 sentimeter. Selain itu, kondisi pengarugan atau penimbunan bagian rumah menjadi perhatian.
Temuan tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam program Rutilahu. Pasalnya, pekerjaan sudah rampung dikerjakan.

Sejumlah warga, berharap program bantuan pemerintah tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, mengingat tujuan utamanya adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.
“Kalau memang ada bantuan untuk masyarakat tidak mampu, kami berharap pengerjaannya sesuai aturan. Jangan sampai kualitas bangunan justru merugikan penerima manfaat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pengukuran teknis lebih lanjut untuk memastikan ukuran material, jarak pemasangan, serta kesesuaian pengerjaan dengan spesifikasi yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana maupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Konfirmasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi teknis, pengawasan, serta tanggung jawab pelaksanaan program.
(Fikri)









Komentar