Di Balik Tabir Kegaduhan Politik: Luka Kekalahan, Kepentingan yang Terdesak, dan Bahaya Politik Adu Domba

JAKARTA || Patriotjabar.com — Kegaduhan politik jarang lahir dari ruang kosong. Di permukaan, publik mungkin hanya melihat perang narasi di media sosial, aksi massa, saling tuding antarkelompok, hingga kritik keras terhadap pemerintah.

Namun, di balik dinamika tersebut, bisa terdapat kepentingan yang jauh lebih kompleks. Ada kemarahan yang lahir dari kekecewaan politik, tetapi ada pula kepentingan ekonomi yang merasa ruang geraknya mulai menyempit.

Ketika kedua hal tersebut bertemu, kegaduhan politik berpotensi berubah menjadi instrumen untuk mencapai kepentingan tertentu.

Hal itu disampaikan Richard E. G. A. Angkuw, S.H., M.H., pengamat komunikasi politik dan kebijakan, dalam pandangannya mengenai dinamika politik dan potensi munculnya politik adu domba di tengah masyarakat.

Menurut Richard, kekalahan dalam kontestasi politik semestinya menjadi bagian dari mekanisme demokrasi. Namun, bagi sebagian elite dan pendukung fanatik, kekalahan dapat meninggalkan luka politik yang panjang.

Narasi mengenai kecurangan, ketidakadilan, maupun pengkhianatan dapat terus dipelihara dan dikapitalisasi menjadi energi politik.

“Persoalannya bukan pada kritik terhadap hasil pemilu. Kritik merupakan bagian yang sah dalam demokrasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika ketidakpuasan berubah menjadi penolakan tanpa akhir terhadap setiap legitimasi pemerintahan,” ujarnya.

Di ruang digital, kondisi tersebut semakin mudah diperbesar. Potongan video, informasi tanpa konteks, narasi provokatif, hingga berita palsu dapat menyebar jauh lebih cepat dibandingkan klarifikasi.

Pada titik tertentu, masyarakat tidak lagi berdebat berdasarkan fakta, melainkan berdasarkan identitas kelompok.

Ketika politik berubah menjadi pertarungan antara “kami” dan “mereka”, menurut Richard, akal sehat berpotensi menjadi korban pertama.

Richard menyoroti, kemungkinan munculnya kepentingan ekonomi dan politik tertentu ketika pemerintah melakukan berbagai upaya pembenahan sistem.

Penguatan pemberantasan korupsi, transparansi anggaran, digitalisasi pemerintahan, pengawasan proyek, hingga penertiban perizinan secara teoritis dapat mempersempit ruang bagi praktik-praktik koruptif.

Bagi pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari celah sistem, perubahan tersebut tentu dapat dianggap sebagai ancaman terhadap kepentingan mereka.

Meski demikian, Richard mengingatkan agar dugaan mengenai keberadaan jaringan mafia, pendanaan gerakan politik, penggunaan buzzer berbayar, maupun infiltrasi birokrasi tidak berhenti pada asumsi.

Menurutnya, setiap tuduhan harus diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Menuduh seseorang sebagai bagian dari jaringan korupsi tanpa bukti bukanlah keberanian jurnalistik. Itu justru dapat menjadi bentuk ketidakadilan baru,” tegasnya.

Richard menilai, salah satu kondisi yang perlu diwaspadai adalah ketika kekecewaan politik bertemu dengan kepentingan ekonomi yang sedang terdesak.

Kelompok politik membutuhkan dukungan massa, sementara kelompok yang memiliki kepentingan tertentu membutuhkan pengaruh. Keduanya bisa saja memiliki tujuan berbeda, tetapi menemukan titik temu dalam upaya menciptakan tekanan terhadap kekuasaan.

Jika kondisi tersebut terjadi, kemarahan publik berpotensi berubah menjadi komoditas politik.

Masyarakat digerakkan oleh isu. Isu diperbesar melalui propaganda. Propaganda kemudian menciptakan ketidakpercayaan.

Ketidakpercayaan yang terus dipelihara pada akhirnya dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi negara.

“Inilah yang harus diwaspadai,” katanya.

Menurut Richard, demokrasi membutuhkan oposisi dan pemerintah juga membutuhkan kritik.

Namun, demokrasi tidak membutuhkan hoaks, fitnah, provokasi, politik identitas yang memecah masyarakat, maupun manipulasi informasi.

Di sisi lain, pemberantasan korupsi juga tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam lawan politik.

Hukum, kata dia, harus bekerja berdasarkan bukti dan proses yang adil, bukan berdasarkan siapa yang sedang berkuasa atau siapa yang berada di luar kekuasaan.

Karena itu, negara dinilai harus mampu berdiri di tengah.

Penegakan hukum terhadap korupsi harus dilakukan secara tegas. Penyebaran hoaks dan tindakan provokatif harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Namun, kritik yang sah terhadap pemerintah tetap harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi.

Richard menegaskan, bahwa Indonesia tidak membutuhkan politik yang dibangun dari dendam. Indonesia juga tidak membutuhkan kekuasaan yang melindungi kepentingan segelintir orang.

“Yang dibutuhkan adalah institusi yang kuat, hukum yang adil, pers yang kritis, dan masyarakat yang tidak mudah diprovokasi,” ujarnya.

Menurutnya, di balik setiap kegaduhan politik selalu ada kemungkinan kepentingan yang sedang bekerja.

Karena itu, pertanyaan penting bukan hanya mengenai siapa yang paling gaduh atau kelompok mana yang paling keras menyuarakan kepentingannya.

“Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang mendapatkan keuntungan ketika negara dibuat gaduh?” katanya.

Menurut Richard, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui fakta dan bukti, bukan sekadar prasangka. Dengan demikian, berbagai kepentingan yang berada di balik dinamika politik dapat dilihat secara lebih objektif.

Pada akhirnya, masyarakat diingatkan agar tidak mudah dijadikan alat dalam pertarungan kepentingan politik maupun ekonomi.

Rakyat jangan, menjadi pasukan bagi mereka yang terluka karena kalah. Rakyat juga jangan menjadi tameng bagi mereka yang takut kehilangan keuntungan.

Demokrasi, kata Richard, harus tetap menjadi milik rakyat—bukan milik mereka yang paling pandai memainkan kegaduhan.

Oleh: Richard E. G. A. Angkuw, S.H., M.H.
Pengamat Komunikasi Politik dan Kebijakan

(Red)