KARAWANG || Patriotjabar.com — Proyek rehabilitasi gedung SMPN 1 Rawamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp544.799.000 tersebut diduga menggunakan material besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dugaan tersebut, mencuat setelah awak media Patriotjabar.com melakukan peninjauan langsung atau cross check ke lokasi proyek saat jam istirahat kerja. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung proses pekerjaan konstruksi, termasuk material yang digunakan pada pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah penggunaan material besi untuk pekerjaan cor sloof. Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja di lokasi, besi utama yang digunakan untuk sloof disebut berukuran 12 milimeter, sedangkan besi cincin atau begel pengikat disebut berukuran 8 milimeter.
Namun, berdasarkan pengukuran menggunakan jangka sorong (sigmat) di lokasi, ukuran material yang terlihat menunjukkan hasil berbeda. Besi cincin pengikat yang disebut berukuran 8 milimeter terukur sekitar 6,8 milimeter. Sementara besi utama sloof yang disebut berukuran 12 milimeter terukur sekitar 10,17 milimeter.
Perbedaan hasil, pengukuran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan. Terlebih, ukuran diameter besi menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi karena berkaitan dengan perhitungan struktur bangunan.

Seorang pekerja, yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan pekerjaan sesuai arahan dan gambar atau struktur bangunan yang diberikan.

Selain persoalan material, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Saat peninjauan berlangsung, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Kondisi tersebut, menjadi perhatian karena di area proyek telah terpasang papan imbauan bertuliskan “Safety First” (Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Temuan tersebut, memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, baik dari sisi kesesuaian material maupun penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.
Proyek rehabilitasi yang dilaksanakan oleh CV Perkasa Utama Abadi tersebut, diketahui menggunakan anggaran ratusan juta rupiah. Karena itu, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta ketentuan K3 dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV. Perkasa Utama Abadi maupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pengukuran material besi maupun penerapan K3 di lokasi proyek.
(Mir)








Komentar