Mobil Anggota DPRD Karawang Dikepung 10 Orang Mengaku Debt Collector, Diduga Ada Intimidasi

Berita, Daerah14 views

KARAWANG || Patriotjabar.com — Suasana siang di kawasan Jalan Baru Karawang mendadak berubah tegang. Sebuah Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna alias Asbah, diduga dikepung sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.

Peristiwa tersebut disebut, terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang, ketika kendaraan Asbah terparkir di halaman sebuah minimarket. Saat hendak menuju Kantor DPRD Karawang, tiga mobil tiba-tiba datang dan mengepung kendaraan tersebut.

Sekitar 10 orang kemudian turun dari kendaraan dan mengaku sebagai pihak penagih dari perusahaan pembiayaan ACC Finance.

Kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H. dari LBH Jalapaksi, mengatakan kliennya berada dalam situasi yang membuatnya merasa tertekan hingga akhirnya menyerahkan kunci kendaraan.

“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” kata Fajar di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Sabtu (29/8/2026) siang.

Setelah kunci kendaraan diserahkan, mobil tersebut kemudian dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.

Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, Asbah bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026) sore.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pihak Asbah juga mengajukan gugatan perdata. Berdasarkan data e-Court Mahkamah Agung RI, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.

Fajar menilai, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, apabila benar terjadi penghadangan, tekanan, dan pengambilan kendaraan tanpa penyerahan secara sukarela, maka peristiwa tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum pidana.

Ia merujuk, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya menyatakan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat pengakuan wanprestasi secara sukarela maupun penyerahan objek jaminan secara sukarela.

“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa. Ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegas Fajar.

Fajar menyebut, tindakan tersebut diduga berpotensi berkaitan dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menurutnya memiliki ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Sorotan terhadap, dugaan aksi penarikan kendaraan tersebut juga datang dari Uston alias Ustadz Beton. Ia menilai tindakan semacam itu, apabila benar dilakukan dengan cara mengepung dan memberikan tekanan kepada pemilik kendaraan, dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.

Uston berharap, proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai pihak yang benar dan pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Kini, persoalan tersebut memasuki dua jalur hukum sekaligus, yakni proses pidana di kepolisian dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk perusahaan pembiayaan maupun pihak yang mengaku sebagai debt collector, belum memberikan keterangan ataupun hak jawab kepada redaksi terkait dugaan peristiwa tersebut.

(Red)