KARAWANG || Patriotjabar.com — Pelaksanaan pembangunan Mushola Al Karim yang berlokasi di Dusun Pojok Laban, Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat adanya papan informasi pekerjaan yang memuat keterangan mengenai kegiatan pembangunan tersebut.
Papan informasi pekerjaan, dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Melalui informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui nama kegiatan, sumber dan nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta instansi atau pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan.
Apabila pembangunan tersebut, menggunakan anggaran pemerintah atau melibatkan badan publik, aspek keterbukaan informasi perlu diperhatikan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta menempatkan keterbukaan sebagai salah satu sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik.
Sementara itu, pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah juga memiliki ketentuan tersendiri dalam regulasi pengadaan barang dan jasa. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Meski demikian, mengenai kewajiban pemasangan papan informasi di lokasi serta jenis informasi yang harus dicantumkan, penerapannya perlu dilihat berdasarkan sumber anggaran, jenis kegiatan, instansi pelaksana, dokumen kontrak, dan ketentuan teknis yang berlaku pada pembangunan tersebut.
Selain, persoalan keterbukaan informasi kondisi pekerjaan pada bagian pondasi juga menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pondasi bangunan yang sedang dikerjakan terlihat tidak dilakukan penggalian terlebih dahulu. Pekerjaan tersebut tampak memanfaatkan atau menumpang pada bagian pondasi yang telah ada.
Kondisi tersebut, perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan. Sebab, pelaksanaan pekerjaan konstruksi semestinya mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, serta metode pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, salah seorang pekerja mengatakan bahwa pekerjaan tersebut baru dimulai dan dirinya hanya mengikuti arahan mandor terkait pelaksanaan pondasi.
“Pekerjaan baru sehari, Pak. Pondasi tidak digali, disuruh mandor,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan pekerja, menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pembangunan pondasi, khususnya apakah pekerjaan tanpa penggalian tersebut memang telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari mandor maupun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Mushola Al Karim mengenai alasan tidak dilakukannya penggalian pondasi, termasuk sumber dan nilai anggaran pembangunan.
Masyarakat berharap, pembangunan Mushola Al Karim dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku. Dengan demikian, hasil pembangunan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna bangunan.
(Fikri)










Komentar