Rutilahu di Desa Mekarpohaci Disorot, Kualitas Bangunan Diduga Tak Sesuai RAB

KARAWANG || Patriotjabar.com — Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang merupakan program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) di Desa Mekarpohaci, Dusun Cigobang, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Istikomah tersebut diduga belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sorotan muncul, setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Dugaan ketidaksesuaian terutama berkaitan dengan pekerjaan struktur bangunan yang perlu dikroscek kembali terhadap RAB dan gambar teknis.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pemasangan cincin pada struktur bangunan terlihat memiliki jarak sekitar 40 sentimeter. Selain itu, besi cincin yang digunakan disebut berukuran sekitar 4,5 milimeter.

Kondisi tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam program Rutilahu.

Tidak hanya persoalan pekerjaan fisik, sejumlah kebutuhan dalam proses pembangunan juga disebut dibebankan kepada penerima manfaat, di antaranya pembelian paku serta pekerjaan pengurukan atau arugan.

Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, pihak pengawas menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan seharusnya mengacu pada RAB.

“Ya teu tiasa, Pa. Soalnya kan acuanna RAB, jadi harus sesuai RAB, kedahna mah, Pa,” ujar pengawas melalui pesan komunikasi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, pemborong dari CV Istikomah berinisial K menyampaikan pernyataan yang menjadi perhatian terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Untung gede hante debang ngagawean Rutilahu,” demikian pernyataan K saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut, menjadi sorotan karena pekerjaan Rutilahu merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran publik dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

Warga menilai, pelaksanaan pekerjaan semestinya tetap berpedoman pada RAB dan gambar teknis yang telah ditetapkan, bukan dengan mengurangi kualitas pekerjaan maupun membebankan kebutuhan tertentu kepada penerima manfaat.

“Kalau seperti itu, terindikasi dugaan korupsi, dengan sengaja mengurangi kualitas dan memberikan beban kepada penerima manfaat, ini menyangkut uang APBD, bukan uang pribadi. Kalau pun pekerjaan belum selesai dan belum ada kerugian negara serta belum dikomisi, kalau sudah ada niatan seperti itu, jangan dibayar saja oleh dinas,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh pihak yang berwenang. Pernyataan para pihak juga perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Program Rutilahu, pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal yang layak. Karena itu, pelaksanaan pembangunan semestinya mengutamakan kualitas, transparansi, serta kesesuaian dengan RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Apabila hasil, pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun RAB, pihak berwenang diharapkan meminta pelaksana melakukan perbaikan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab, bantuan Rutilahu merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai program yang semestinya meningkatkan kualitas hunian justru menimbulkan persoalan akibat dugaan pengurangan kualitas bangunan atau beban tambahan kepada penerima manfaat.

Hingga berita ini disusun, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan RAB, gambar teknis, serta ketentuan program Rutilahu.

(Fikri)