Dugaan Sunat Spesifikasi Pembesian, Proyek PAUD Pelangi Rengasdengklok Selatan Picu Sorotan Publik

KARAWANG || Patriotjabar.com — Proyek pembangunan ruang kelas PAUD Pelangi di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp189.557.000 tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Proyek, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Prima Wadas Sentosa dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender itu menjadi perhatian setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian ukuran material pembesian pada bagian struktur sloof.

Dugaan tersebut, mencuat setelah awak media melakukan investigasi dan pengukuran langsung terhadap material besi yang digunakan pada pekerjaan cor sloof di lokasi proyek.

Berdasarkan uji petik, menggunakan alat ukur digital (sigmat), besi yang terpasang pada bagian struktur utama sloof terukur sekitar 8,8 milimeter. Sementara itu, besi begel yang ditemukan di lapangan terdiri dari ukuran sekitar 3,8 milimeter dan 5 milimeter.

Temuan tersebut, kemudian dibandingkan dengan keterangan pekerja di lokasi yang menyebut bahwa acuan pembesian untuk struktur utama sloof seharusnya menggunakan besi berdiameter 12 milimeter, sedangkan besi cincin atau begel menggunakan ukuran 8 milimeter.

Perbedaan ukuran tersebut, menimbulkan dugaan adanya pengurangan spesifikasi material yang berpotensi memengaruhi kekuatan dan ketahanan struktur bangunan. Namun, untuk memastikan apakah material tersebut benar-benar menyimpang dari RAB dan spesifikasi kontrak, diperlukan pemeriksaan teknis serta dokumen resmi proyek oleh pihak berwenang.

Sorotan muncul, terkait pengawasan pekerjaan. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lokasi, pengawas dari dinas terkait disebut belum terlihat melakukan peninjauan langsung sejak pekerjaan dimulai pada awal Agustus 2026.

Selain itu, pekerja mengaku tidak dibekali dokumen gambar denah maupun petunjuk teknis pekerjaan sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.

Kondisi tersebut, memunculkan kekhawatiran masyarakat, mengingat bangunan yang dikerjakan merupakan fasilitas pendidikan bagi anak usia dini. Mereka meminta pemerintah daerah memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta standar konstruksi yang telah ditetapkan.

Masyarakat, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, khususnya bidang yang menangani sarana dan prasarana, untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut.

Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian material dengan RAB maupun spesifikasi teknis, masyarakat berharap kontraktor diberikan sanksi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku, serta bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan diperbaiki atau dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai standar.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana maupun instansi terkait masih perlu dimintai klarifikasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pembesian tersebut. Pemeriksaan resmi menjadi penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada temuan lapangan, tetapi dapat dipastikan berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pengujian teknis.

(Mir)

Komentar

Berita Update