Karawang || Patriotjabar.com — Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang merupakan program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) di Desa Mekarpohaci, Dusun Cigobang, Kecamatan Cilebar, yang dikerjakan oleh CV Istikomah, mendapat sorotan warga.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemasangan cincin pada bangunan terlihat memiliki jarak sekitar 40 sentimeter. Sementara itu, ukuran besi cincin yang digunakan disebut sekitar 4,5 milimeter.
Kondisi tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam program Rutilahu.
Selain pekerjaan fisik, warga menyoroti adanya sejumlah kebutuhan yang disebut dibebankan kepada penerima manfaat, di antaranya pembelian paku serta pekerjaan pengurukan atau arugan.
Sari, salah seorang penerima manfaat program Rutilahu, mengaku harus mengeluarkan biaya untuk kebutuhan paku.
“Untuk paku, saya membeli sekitar satu kilo setengah,” ujar Sari.
Menurut Sari, pekerjaan pengurukan atau arugan dilakukan oleh pihak penerima manfaat atau pemilik rumah.
“Untuk pengurukan, dikerjakan oleh kami sebagai pemilik rumah,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan salah seorang pengawas yang ditemui di lokasi, material tanah untuk pengurukan memang berasal dari hasil galian di lahan penerima manfaat.
Namun, menurutnya, apabila pekerjaan pengurukan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan Rutilahu, kebutuhan pekerjaan dan tenaga kerja semestinya tetap diperhitungkan dalam pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tanahnya memang dari hasil galian di lahan penerima, tetapi kalau pengurukan itu masuk dalam pekerjaan, tentunya harus diperhitungkan dalam pekerjaan sesuai ketentuannya,” kata pengawas tersebut.
Adanya, keterangan mengenai pembelian paku oleh penerima manfaat serta pengerjaan arugan secara mandiri kini menjadi perhatian dan diharapkan dapat segera mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Warga berharap, program Rutilahu dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, serta ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat penerima.
Hingga berita ini disusun, pelaksana CV Istikomah maupun Dinas PRKP, terkait temuan dan dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dimentai keterangan.
(Fikri)
