KARAWANG || Patriotjabar.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam akibat dugaan pelanggaran prinsip transparansi. Temuan di lapangan mengungkap ketidaksesuaian signifikan antara lokasi pengerjaan di SDN Rengasdengklok Selatan VI dengan data resmi pada papan nama proyek yang justru mencantumkan SDN Rengasdengklok Selatan IV, Kecamatan Rengasdengklok.
Kejanggalan data pada instrumen publikasi resmi tersebut memicu perhatian serius dari berbagai pihak. Perbedaan nama sekolah hingga cakupan wilayah administratif yang sangat kontras ini menimbulkan keraguan publik mengenai validitas perencanaan, legalitas dokumen, hingga ketepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah tersebut.
Merujuk pada regulasi tata kelola proyek publik dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh data pada papan proyek wajib mencerminkan kondisi lapangan secara akurat. Ketidaksesuaian tajam ini mengindikasikan adanya kekeliruan administratif mendasar sekaligus mengisyaratkan lemahnya sistem pengawasan dinas terkait terhadap penyedia jasa konstruksi.

Pemerhati kebijakan publik dan elemen masyarakat menilai kekeliruan ini tidak dapat disederhanakan sekadar sebagai kesalahan teknis minor. Keraguan publik kini meluas terkait keabsahan dokumen anggaran, ketepatan sasaran alokasi dana pembangunan, hingga transparansi alur distribusi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Menanggapi polemik yang berkembang, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang didesak untuk segera melakukan verifikasi lapangan serta memberikan klarifikasi terbuka.
Evaluasi total terhadap kontrak kerja dan kinerja pelaksana proyek dinilai mendesak guna memastikan tidak adanya penyimpangan prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperketat standar pengawasan pada setiap pengerjaan fasilitas umum.
Penegakan aturan terkait transparansi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan tepercaya.
(Mir)










Komentar