KARAWANG || Patriotjabar.com — Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dan keluhan dari sejumlah warga. Dugaan praktik politik uang hingga keterlibatan aparat desa dalam memengaruhi pilihan masyarakat menjadi persoalan yang dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam proses pemilihan tersebut terdapat dugaan sejumlah calon mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk memperoleh dukungan suara.
Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, calon nomor urut 2 dan calon nomor urut 4 disebut-sebut menghabiskan dana masing-masing sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta lebih untuk mendapatkan suara.
Yang lebih serius, warga berinial A mengungkap dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp50 ribu kepada seorang warga di lokasi pemungutan suara. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan oleh seorang aparat desa dengan tujuan agar warga mencoblos calon nomor urut 4.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan pihak yang mengaku mengetahui kejadian, diketahui oleh pihak calon nomor urut 3.
Setelah proses pencoblosan selesai, pihak calon nomor urut 3 kemudian mendatangi rumah warga yang diduga menerima uang tersebut untuk memastikan informasi yang diperoleh.
“Waktu ditanya apakah benar diberi uang Rp50 ribu oleh kepala dusun di lokasi pencoblosan, warga tersebut menjawab benar,” demikian keterangan yang disampaikan kepada awak media.
Pihak calon nomor urut 3 kemudian, disebut melaporkan persoalan tersebut kepada panitia pemilihan dan meminta kejelasan mengenai dugaan pemberian uang kepada pemilih di lokasi pemungutan suara.
Sorotan tersebut, menjadi penting karena mekanisme pengisian anggota BPD di Kabupaten Karawang saat ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Perbup tersebut, ditetapkan dan berlaku sejak 19 Mei 2026 serta mencabut Perbup Karawang Nomor 74 Tahun 2017.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 ditegaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan melalui proses pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa mekanisme pengisian anggota BPD dilakukan melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Penentuan mekanisme tersebut ditetapkan Kepala Desa dengan persetujuan BPD dan dapat dikonsultasikan kepada Camat sebagaimana Pasal 6 ayat (2).
Untuk pemilihan langsung, Pasal 22 menyatakan bahwa panitia menyelenggarakan proses pemilihan anggota BPD oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Kemudian Pasal 23 dan Pasal 24 mengatur mengenai masyarakat yang memiliki hak pilih serta tata cara memberikan suara dengan mencoblos surat suara yang telah disiapkan panitia.
Yang tak kalah penting, Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa penghitungan suara di tempat pemilihan dilakukan oleh panitia setelah pemberian hak suara berakhir. Hasil penghitungan dituangkan dalam berita acara, sedangkan calon terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak sebagaimana Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3).
Artinya, apabila benar terdapat pernyataan mengenai siapa yang kalah atau menang ketika proses penghitungan suara masih berlangsung, hal tersebut patut dipertanyakan dasar dan sumber informasinya.
Selain itu, Warga berinial A mempertanyakan dugaan keterlibatan Kepala Desa Kedungjeruk dalam proses pemilihan.
Menurut informasi yang diterima, Kepala Desa Kedungjeruk disebut telah menyampaikan di lokasi pemungutan suara bahwa calon nomor urut 1 dan nomor urut 3 mengalami kekalahan, sementara proses pencoblosan atau penghitungan suara disebut masih berjalan.
Pernyataan tersebut, memunculkan pertanyaan publik: dari mana Kepala Desa mengetahui hasil tersebut apabila proses penghitungan suara belum selesai dan hasil resmi belum ditetapkan oleh panitia?
Pasal 12 Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 memberikan tugas kepada panitia untuk merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan seluruh tahapan pelaksanaan, termasuk melaksanakan pemilihan dan menetapkan calon anggota BPD terpilih.
Sementara itu, Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) mengatur komposisi panitia dan mewajibkan panitia menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga netralitas.
Karena itu, jika benar terdapat aparat desa yang memberikan uang kepada pemilih untuk mengarahkan pilihan kepada calon tertentu, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius oleh panitia, pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Karawang.
Warga Desa Kedungjeruk, meminta Bupati Karawang memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian anggota BPD, khususnya terkait batas kewenangan Kepala Desa, Kepala Dusun, panitia, serta pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.
“Kami meminta kepada Bapak Bupati Karawang agar persoalan ini diperiksa. Jangan sampai masyarakat yang tidak memahami aturan dibuat bingung. Kalau memang pemilihan BPD harus demokratis, semuanya harus dilakukan secara terbuka, jujur dan sesuai aturan,” ujar warga.
Warga meminta, agar dugaan pemberian uang Rp50 ribu di lokasi pemungutan suara dapat diklarifikasi dan diperiksa, termasuk meminta keterangan dari warga yang diduga menerima uang, aparat desa yang disebut memberikan uang, pihak calon nomor urut 3 yang mengetahui kejadian, panitia pemilihan serta saksi-saksi yang berada di lokasi.
Selain Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026, pengisian anggota BPD secara nasional juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
UU Desa melalui Pasal 56 ayat (1) menegaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Sementara, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengatur BPD sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.
Dengan demikian, apabila dugaan politik uang dan intervensi aparat desa tersebut terbukti, maka persoalannya tidak cukup hanya diselesaikan secara internal panitia. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan BPD dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum lain yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap, proses pengisian BPD Desa Kedungjeruk benar-benar berjalan transparan, demokratis dan sesuai ketentuan, sehingga siapa pun yang terpilih nantinya memiliki legitimasi yang kuat di tengah masyarakat.
Hingga berita ini susun, dugaan mengenai pemberian uang, penggunaan dana puluhan juta rupiah oleh calon, serta pernyataan Kepala Desa mengenai calon yang kalah tersebut kepala desa kedungjeruk, panitia pelenggara pemilihan BPD belum dapat dimintai keterangan.
(Ifan)
