Karawang || Patriotjabar.com – Dawan kembali mendapat kepercayaan masyarakat untuk menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, periode 2026–2034.
Dalam pemilihan keterwakilan wilayah yang digelar pada Rabu (19/8/2026), Dawan yang mewakili Dusun Bojong Tugu 2 berhasil memperoleh 45 suara. Perolehan tersebut mengantarkan dirinya kembali duduk sebagai anggota BPD untuk periode kedua.
Usai dinyatakan terpilih, Dawan menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepadanya.
“Alhamdulillah, sangat bersyukur. Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung saya. Mudah-mudahan saya ke depannya bisa lebih baik lagi dalam melanjutkan program pembangunan,” ujar Dawan, BPD terpilih Desa Rengasdengklok Selatan.
Menurut Dawan, kepercayaan yang diberikan masyarakat merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa sekaligus memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat.
“Kepercayaan ini tentunya menjadi amanah bagi saya. Insyaallah ke depan saya akan berusaha menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan terus menyampaikan aspirasi masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Abdul Ghani, salah satu pendukung Dawan, menilai proses pemilihan berlangsung dengan antusiasme warga. Menurutnya, masyarakat diberikan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara bebas sesuai dengan calon yang dinilai mampu mewakili kepentingan mereka.
“Alhamdulillah, antusias warga sangat senang dengan apa yang mereka pilih, dengan keikhlasan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Karena masyarakat punya pilihan tertentu. Bagi saya, Pak Dawan harus bisa lebih baik lagi dari yang kemarin, bisa membantu pembangunan dan menyampaikan keluhan masyarakat,” kata Abdul Ghani.
Dengan kembali terpilihnya Dawan, masyarakat Dusun Bojong Tugu 2 menaruh harapan agar keterwakilan mereka di BPD tidak hanya menjadi bagian dari struktur pemerintahan desa, tetapi juga mampu menjadi jembatan dalam menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan yang dihadapi warga.
Periode baru 2026–2034 menjadi kesempatan bagi Dawan untuk melanjutkan pengabdian sekaligus meningkatkan peran BPD dalam mengawal pembangunan, menyerap aspirasi, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Rengasdengklok Selatan.
Masyarakat pun berharap amanah yang telah diberikan dapat dijalankan secara transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan warga.
(Ifan)
