KARAWANG || Patriotjabar.com — Dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa mencuat dalam proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Seorang oknum, aparatur desa berinisial AS disorot setelah diduga menghadiri kegiatan riungan atau musyawarah salah satu calon anggota BPD. Kehadiran aparatur tingkat dusun tersebut memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan dugaan adanya keberpihakan terhadap salah satu kandidat di tengah berlangsungnya proses pengisian anggota BPD periode mendatang.
Peristiwa tersebut, diduga terjadi di Dusun Bojong Tugu 2 (Bojong Karya 2), Desa Rengasdengklok Selatan, pada Senin malam (10/8/2026).
Pertemuan berlangsung, di salah satu rumah yang disebut merupakan tempat berkumpulnya tim pendukung calon anggota BPD berinisial CN. Agenda tersebut disebut-sebut membahas persiapan dan dukungan terhadap kandidat tertentu.
Kehadiran aparatur desa dalam kegiatan tersebut menuai sorotan dari sejumlah masyarakat. Aparatur pemerintahan desa, dinilai seharusnya mampu menjaga sikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, terlebih dalam proses pengisian anggota BPD yang berkaitan langsung dengan representasi dan aspirasi masyarakat desa.
Masyarakat menilai, apabila aparatur desa terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu kandidat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan serta memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian BPD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan keterlibatan AS dalam kegiatan pendukung calon anggota BPD disebut bukan kali pertama terjadi.
AS sebelumnya, dikabarkan pernah melakukan hal serupa dan telah mendapatkan teguran dari Kepala Desa Rengasdengklok Selatan. Namun, adanya kejadian kembali tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan internal terhadap aparatur desa yang bersangkutan.
Sementara itu, prinsip netralitas aparatur desa menjadi salah satu hal penting dalam menjaga proses pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa agar berlangsung secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan kelompok atau kandidat tertentu.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggara pemerintahan desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan secara profesional serta menjaga kepentingan masyarakat.
Dalam konteks pengisian anggota BPD, sikap aparatur desa menjadi perhatian karena BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat meminta Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan dan panitia pengisian BPD memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan keterlibatan aparatur desa tersebut.
Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah kehadiran AS dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk silaturahmi biasa atau terdapat indikasi dukungan terhadap salah satu calon anggota BPD.
Masyarakat, berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berlangsung secara transparan, objektif, adil, dan bebas dari intervensi, sehingga siapa pun calon yang terpilih benar-benar merupakan hasil proses yang sesuai dengan ketentuan dan aspirasi masyarakat.
Patriotjabar.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan, panitia pengisian BPD, serta aparatur desa berinisial AS untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab atas dugaan tersebut.
(Timsus)
