Dugaan Mutu Beton Rendah dan Retak pada Proyek JUT Desa Balongsari Picu Reaksi Warga

KARAWANG || Patriotjabar.com – Pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Rawagede II, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat. Proyek infrastruktur penunjang sektor pertanian tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas dan ketahanannya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (5/8/2026), ditemukan sejumlah indikasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Lapisan agregat (beskos) sebagai pondasi dasar cor beton terlihat sangat tipis dan diduga tidak melalui proses pemadatan menggunakan alat tamping rammer. Selain itu, permukaan beton tampak tidak rata atau cembung (nonggong kura) serta telah mengalami retak-retak meski pekerjaan baru saja selesai dilaksanakan.

Proyek yang menjadi akses utama, bagi aktivitas transportasi hasil panen petani tersebut dikerjakan oleh CV Zidan Multi Mandiri. Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp184.399.000.

Kondisi konstruksi, yang dinilai memprihatinkan tersebut memicu kekecewaan warga sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait diduga menjadi salah satu penyebab pelaksana mengabaikan standar mutu material maupun tahapan pekerjaan di lapangan.

“Minimal ketebalan beskos itu 10–12 sentimeter dan wajib dipadatkan. Namun di lokasi alat pemadatnya saja tidak terlihat. Baru selesai dicor sudah retak-retak, paling hanya bertahan beberapa bulan. Sangat disayangkan anggaran mendekati Rp190 juta dikerjakan asal jadi,” ujarnya.

Warga berharap Dinas Pertanian Kabupaten Karawang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pengujian mutu terhadap hasil pekerjaan di lokasi. Mereka juga meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh, dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, agar diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku demi menjamin kualitas infrastruktur publik serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

(Mir)

Komentar