Karawang || Patriotjabar.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindak kekerasan yang melibatkan dua oknum guru terhadap seorang siswa di SMPN 2 Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang berisi pengakuan korban berinisial FA, siswa kelas IX, di media sosial dan tengah menjadi perhatian masyarakat. Senin (27/7/2026).
Dalam video tersebut, FA mengaku menjadi korban perlakuan kasar yang diduga dilakukan oleh dua orang guru di sekolahnya. Korban menyebut dirinya dilempar bangku oleh oknum guru berinisial WD serta ditampar di bagian wajah oleh oknum guru berinisial LN. Akibat peristiwa tersebut, FA dikabarkan mengalami trauma psikologis hingga enggan kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala SMPN 2 Kutawaluya, Oman, S.Pd., membantah adanya dugaan kekerasan sebagaimana yang disampaikan korban. Saat dikonfirmasi, Oman mengaku telah memanggil kedua guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, pihak sekolah menyatakan bahwa dugaan tindakan kekerasan sebagaimana dinarasikan dalam video tersebut tidak pernah terjadi.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh guru berinisial WD saat dikonfirmasi secara terpisah. WD mengakui telah melempar bangku ke arah FA. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan karena terbawa emosi setelah menduga korban kerap melakukan pemalakan terhadap adik kelasnya.
Sementara itu, guru berinisial LN membantah telah menampar korban. LN menjelaskan bahwa dirinya hanya memanggil FA untuk memberikan pembinaan dan nasihat, serta mengaku hanya menepuk korban sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini menuai perhatian berbagai kalangan. Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Masyarakat berharap, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah maupun instansi terkait dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, korban diharapkan memperoleh pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mentalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih terus berupaya menghimpun keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Disdikpora Kabupaten Karawang, guna menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan perkembangan fakta di lapangan.
(Gunawan)










Komentar