KARAWANG || Patriotjabar.com – Pelaksanaan proyek infrastruktur publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan saluran drainase U-Ditch di Dusun Kedungmundu Timur, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dinilai lemah dalam pengawasan.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Rabu (29/7/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun sarung tangan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait komitmen pelaksana proyek terhadap keselamatan para pekerja.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dengan kode kegiatan MUS-2166095 dan nama pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Dusun Kedungmundu Timur RT 009.
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak 027.2/…043…/SDA/2026 tertanggal 11 Juni 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.185.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dikerjakan oleh CV Kurnia Jaya Indah dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, mulai 11 Juni hingga 9 Agustus 2026.
Adapun spesifikasi teknis pekerjaan meliputi pemasangan saluran beton pracetak (U-Ditch) berstandar SNI berukuran 0,40 x 0,40 meter dengan panjang mencapai 177,60 meter.
Penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur semestinya diiringi dengan kepatuhan terhadap aspek teknis, hukum, dan keselamatan kerja. Pekerjaan pemasangan U-Ditch melibatkan material berat yang memiliki risiko kecelakaan cukup tinggi apabila tidak disertai penerapan prosedur keselamatan yang memadai.
Penerapan K3 dan penyediaan APD bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Dalam ketentuan tersebut, biaya penerapan K3 telah menjadi bagian dari Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pekerjaan. Apabila pekerja tidak dibekali APD sebagaimana mestinya, muncul dugaan bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut tidak dijalankan secara optimal.
Menanggapi temuan di lapangan, Bidang Investigasi LSM NKRI, Carim Darmawan, menilai pengawasan terhadap proyek perlu dievaluasi.
“Setiap proyek publik yang dibiayai oleh uang rakyat wajib mengedepankan dua hal sekaligus, yaitu kualitas fisik konstruksi dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja. Apabila K3 saja diabaikan, kita layak mempertanyakan sejauh mana pengawasan berkala yang dilakukan oleh konsultan pengawas maupun pengawas lapangan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Jangan sampai asas kemanfaatan proyek tercederai akibat pembiaran terhadap pelanggaran aturan teknis,” tegas Carim.
Menurutnya, kelalaian dalam penerapan K3 dapat menjadi indikator awal lemahnya manajemen pelaksanaan proyek. Selain berpotensi membahayakan keselamatan pekerja, lemahnya pengawasan juga dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas hasil pekerjaan, seperti kedalaman galian, pemadatan tanah dasar (sand bedding), hingga kerapian sambungan U-Ditch yang harus sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kontraktor yang terbukti tidak memenuhi kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap rekam jejak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Kurnia Jaya Indah selaku pelaksana pekerjaan belum dapat di mintai keterangan.
(Fikri)










Komentar