Karawang || Patriotjabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 2.441 unit rumah masyarakat prasejahtera ditargetkan direhabilitasi dengan total anggaran mencapai Rp114.482.900.000.
Berdasarkan data, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan alokasi anggaran penanganan Rutilahu terbesar kedua di Indonesia. Program tersebut, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan.
Program rehabilitasi Rutilahu, dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang sebagai bentuk nyata penanganan rumah tidak layak huni sekaligus peningkatan kualitas kawasan permukiman.
Capaian tersebut, melanjutkan keberhasilan program pada tahun 2025, ketika Pemkab Karawang berhasil merehabilitasi 2.870 unit Rutilahu dengan realisasi anggaran sebesar Rp134.603.000.000.
Pelaksanaan program, mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, dengan sasaran utama masyarakat miskin kategori prasejahtera yang memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan.
Plt. Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang Drs. H. Asep Hazar, M.Sc., menjelaskan bahwa program Rutilahu tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.
“Ketika pemerintah hadir membantu memperbaiki rumah warga miskin menjadi layak dan sehat, ada beban besar yang terangkat dari pundak mereka. Anggaran yang sebelumnya habis untuk memperbaiki atap bocor atau kerusakan rumah kini dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih produktif seperti pemenuhan gizi anak, biaya pendidikan, maupun modal usaha,” ujarnya.
Menurutnya, rumah yang layak huni dengan sanitasi yang baik akan menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat, mendukung tumbuh kembang anak, menekan risiko penyakit, hingga meningkatkan produktivitas masyarakat.
Selain meningkatkan kualitas hunian, program ini juga diharapkan berkontribusi terhadap penurunan angka stunting, peningkatan kesehatan keluarga, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karawang.
•Syarat Penerima Bantuan
Pemkab Karawang menetapkan sejumlah persyaratan agar bantuan tepat sasaran, antara lain:
•Terdaftar sebagai masyarakat miskin pada Dinas Sosial.
•Belum pernah menerima bantuan Rutilahu.
•Memiliki KTP atau Kartu Keluarga.
•Memiliki rumah yang masuk kategori tidak layak huni.
•Rumah berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau surat keterangan kepemilikan.
•Luas tanah minimal 28,8 meter persegi.
Melampirkan dokumentasi kondisi rumah.
Sementara, untuk rumah yang rusak berat akibat bencana maupun kondisi darurat lainnya, terdapat persyaratan tambahan berupa surat keterangan dari BPBD serta ketentuan lain sesuai Perbup Nomor 58 Tahun 2024.
•Pengajuan Dilakukan Melalui SI IMAH
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, seluruh proses pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui aplikasi SI IMAH.
Alur pengajuan, dimulai dari permohonan warga kepada kepala desa atau lurah, dilanjutkan dengan musyawarah desa, penginputan data ke aplikasi SI IMAH, monitoring oleh kecamatan, verifikasi lapangan oleh Dinas PRKP, penyampaian hasil kepada Bupati Karawang, hingga penetapan penerima melalui Keputusan Bupati sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa mekanisme tersebut diterapkan guna memastikan proses seleksi berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
•Pemkab Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur
Mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program Rutilahu, Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau warga untuk mengikuti seluruh tahapan pengajuan sesuai prosedur yang berlaku melalui pemerintah desa dan aplikasi SI IMAH.
Di sisi lain, Dinas PRKP terus mengupayakan penambahan kuota rehabilitasi rumah pada Perubahan APBD mendatang agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memperoleh hunian layak.
Melalui program Rutilahu, Pemkab Karawang berharap kualitas hidup masyarakat terus meningkat, sekaligus mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan nyaman sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar setiap warga negara.
(Red)
