KARAWANG || Patriotjabar.com – Pelaksanaan proyek pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 di Dusun Kanyere RT 001/RW 001, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan oleh CV. Endah Tegar Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp151.966.000 diduga menggunakan pembesian cincin (ring balok) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Hasil pengukuran di lokasi, menggunakan alat ukur digital (jangka sorong) menunjukkan diameter besi pada pembesian cincin diduga hanya sekitar 5,0 milimeter. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi acuan pelaksanaan proyek.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan kekuatan konstruksi bangunan. Pasalnya, ring balok merupakan salah satu elemen struktur yang berfungsi mengikat pasangan dinding agar bangunan lebih kokoh, stabil, dan memiliki daya tahan yang baik.
Sejumlah warga berharap, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut. Menurut mereka, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis agar menghasilkan bangunan yang berkualitas serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Jika benar pembesian cincin hanya menggunakan besi berdiameter sekitar 5 milimeter dan tidak sesuai spesifikasi, maka hal itu harus segera diperiksa. Pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib mengutamakan kualitas, keamanan, dan kesesuaian dengan dokumen kontrak. Kami meminta dinas terkait turun langsung melakukan verifikasi di lapangan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat meminta, agar pengawasan dari instansi terkait dilakukan secara optimal, mulai dari tahap pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai, sehingga kualitas bangunan yang dibiayai menggunakan uang rakyat tetap terjaga dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana, CV. Endah Tegar Utama, maupun DPRKP Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan pembesian cincin yang disebut tidak sesuai spesifikasi tersebut.
(Epeng/Junaedi)









Komentar