Karawang || Patriotjabar.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) oleh P3A Motekar di Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran proyek, di mana pengadaan material diduga tidak dikelola oleh kelompok pelaksana masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dugaan tersebut, mencuat setelah adanya pengakuan dari Ketua P3A Motekar Desa Malangsari berinisial PN. Saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026), PN mengaku dirinya hanya diberikan mandat oleh Kepala Desa Malangsari berinisial KS untuk mengatur distribusi aliran air irigasi. Sementara itu, seluruh urusan keuangan dan pengadaan material proyek disebut dipegang langsung oleh kepala desa.
“Saya hanya mengatur pembagian air irigasi. Untuk anggaran dan pengadaan material semuanya dipegang oleh kepala desa,” ujar PN saat dikonfirmasi.
Pengakuan tersebut, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengawasan proyek. Pasalnya, berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan peningkatan jaringan irigasi di Daerah Irigasi Jatiluhur Sekunder Pedes memiliki nilai anggaran sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam papan proyek, disebutkan bahwa pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender dan wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) serta dilarang untuk dipihakketigakan.
Apabila keterangan Ketua P3A tersebut terbukti benar, maka pelaksanaan program swakelola yang seharusnya dikelola langsung oleh kelompok masyarakat berpotensi tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) Program P3-TGAI.
Sejumlah pihak menilai, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam program berbasis pemberdayaan masyarakat harus dijaga. Program P3-TGAI pada dasarnya tidak hanya bertujuan membangun atau meningkatkan jaringan irigasi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi kepada kelompok petani melalui pengelolaan anggaran secara mandiri dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Patriotjabar.com masih berupaya menghubungi Kepala Desa Malangsari untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan pengambilalihan pengelolaan anggaran material dalam proyek swakelola tersebut, sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan pemberitaan.
(Mir)





Komentar