PT Niki Four Gugat Direktur PT Langgeng Adijaya Utama atas Dugaan Wanprestasi

LAMPUNG TENGAH || Patriotjabar.com – Sengketa hukum melilit proyek pembangunan Perumahan Griya Bandarsari Utama (GBU) yang berlokasi di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Direktur PT Niki Four, Purnomo Sidi, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MH Dua & Partners, resmi mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B pada 15 Juni 2026.

Gugatan tersebut, diajukan terhadap Adi Kuswari selaku Direktur PT Langgeng Adijaya Utama (Tergugat I) dan Rudy Winarno (Tergugat II). Sengketa bermula dari kerja sama pembangunan 145 unit rumah tipe 36/72 di Perumahan Griya Bandarsari Utama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) tertanggal 28 November 2018.

Dalam gugatannya, PT Niki Four mendalilkan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi dengan beberapa dugaan pelanggaran perjanjian, di antaranya:

• Tergugat I diduga belum melunasi kewajiban utang sebesar Rp1.082.886.713 sebagaimana tertuang dalam Surat Kesanggupan Membayar Hutang tertanggal 14 April 2020.

• Tergugat I dinilai tidak menjalankan kesepakatan Standing Instruction (SI) melalui Bank BTN untuk pembayaran hasil akad kredit ke rekening PT Niki Four secara konsisten.

• Sebanyak 75 unit rumah yang berdasarkan perjanjian seharusnya dikerjakan oleh PT Niki Four, disebut justru dikerjakan sendiri oleh Tergugat I.

Akibat dugaan wanprestasi tersebut, PT Niki Four mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kerugian materiil yang dituntut meliputi pinjaman pokok, akumulasi bunga sebesar 11 persen sejak April 2020, potensi keuntungan yang hilang (loss of profit), serta biaya jasa advokat, dengan total mencapai Rp3.965.003.199.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.000 atas dugaan hilangnya reputasi perusahaan.

Dalam perkara ini, penggugat turut menarik sejumlah pihak sebagai Turut Tergugat, yaitu:

• Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung;

• Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lampung Tengah;

• Kementerian ATR/BPN Kabupaten Karawang; dan

• 28 pemilik rumah di Perumahan Griya Bandarsari Utama yang telah melakukan akad kredit.

Menurut penggugat, keikutsertaan para pemilik rumah dan pihak perbankan sebagai Turut Tergugat bertujuan untuk mengamankan objek sengketa. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian kredit antara bank dengan 28 konsumen tersebut batal demi hukum serta menetapkan sita jaminan terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tergugat I maupun Tergugat II belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan wanprestasi yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B.

(Red)