Papan Proyek Rehabilitasi Saluran Irigasi PJT II Sempat Raib, Sikap Pengawas Dipertanyakan

KARAWANG || Patriotjabar.com – Sikap pengawas proyek Rehabilitasi Saluran Induk TUB 23–24 Kiri milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Unit Wilayah II menjadi sorotan setelah dinilai tidak memberikan keterangan yang konsisten terkait keberadaan papan informasi proyek.

Saat dikonfirmasi oleh tim media, pengawas proyek, Acep Hidayat, menyampaikan bahwa papan proyek telah dipasang. Namun, di hadapan wartawan, Acep kemudian menghubungi salah seorang koleganya melalui telepon genggam untuk memastikan informasi tersebut. Dalam percakapan tersebut, kolega yang dihubungi menyatakan bahwa papan proyek telah terpasang di seluruh titik pekerjaan.

Beberapa waktu kemudian, papan proyek memang terlihat telah dipasang di sejumlah lokasi. Namun, ketika tim media kembali melakukan investigasi lapangan, papan informasi tersebut justru tidak ditemukan atau telah raib dari lokasi pekerjaan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai konsistensi penyampaian informasi serta transparansi pelaksanaan proyek.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa papan proyek sempat tidak ada, kemudian dipasang setelah dikonfirmasi media, namun saat dilakukan pengecekan kembali justru menghilang?” ujar salah seorang anggota tim investigasi.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi Saluran Induk TUB 23–24 Kiri dengan nilai kontrak sebesar Rp1.117.735.000. Proyek ini dikerjakan oleh CV Satrya Kencana dengan masa pelaksanaan selama 190 hari kalender, terhitung sejak 29 Mei hingga 4 Desember 2026, di bawah tanggung jawab Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II.

Meski demikian, hasil telaah tim media menunjukkan bahwa papan informasi proyek tersebut belum memuat sejumlah informasi penting yang lazim disampaikan kepada publik, seperti sumber pendanaan, ruang lingkup pekerjaan, identitas konsultan perencana dan konsultan pengawas, serta mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat.

Ketiadaan informasi tersebut dinilai mengurangi aspek keterbukaan publik dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara. Selain itu, hilangnya papan proyek setelah sebelumnya dipasang juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan kewajiban penyedia jasa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Tim media berharap pihak Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perubahan keberadaan papan proyek tersebut, sekaligus melengkapi informasi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui sesuai prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakkonsistenan informasi mengenai papan proyek maupun alasan hilangnya papan informasi di lokasi pekerjaan.

(Red)