Karawang || Patriotjabar.com – Pekerjaan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rulahu) di Dusun Sukajaya 2 RT 010 RW 002, Desa Kamiri, Kecamatan Jayakerta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), menjadi sorotan setelah hasil pengecekan di lapangan menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pemasangan tulangan kolom.
Berdasarkan hasil croscek di lokasi, jarak antar cincin (begel/sengkang) pada sejumlah kolom diduga mencapai sekitar 30 hingga 40 sentimeter. Padahal, dalam praktik konstruksi bangunan rumah sederhana, jarak pemasangan begel umumnya berkisar 15 hingga 20 sentimeter, bergantung pada gambar kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi, besi cincin yang digunakan diduga berdiameter sekitar 3 milimeter dan itu mah kawat. Menurutnya, ukuran tersebut berbeda dengan besi cincin yang lazim digunakan pada kolom rumah tinggal, yang umumnya menggunakan besi berdiameter sekitar 8 milimeter, sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
“Setahu saya, jarak cincin yang biasa dipasang itu sekitar 15 sampai 20 sentimeter, paling jauh 20 sentimeter maksimalnya. Tapi yang kami ukur di lapangan ada yang mencapai sekitar 30 sampai 40 sentimeter,” ujar salah seorang pekerja di lokasi.
Ia menilai, jarak pemasangan tersebut terlalu renggang apabila dibandingkan dengan praktik konstruksi pada umumnya.
“Kalau mengikuti kebiasaan pekerjaan bangunan rumah, jarak seperti itu menurut saya terlalu renggang. Semakin rapat pemasangan cincin, fungsi pengikat tulangan kolom akan lebih baik. Saya juga sudah menegur mandor, tetapi jawabannya, ‘biarkan saja’, kalau untuk pengawasnya belum ada kelokasi” tambahnya.
Temuan tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis proyek. Apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan serta ketahanan struktur bangunan dalam jangka panjang.
Namun demikian, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, diperlukan penjelasan resmi dari pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun instansi terkait, termasuk dokumen gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek yang menjadi acuan pelaksanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan, pengawas, maupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait spesifikasi teknis yang digunakan dalam pembangunan Rulahu tersebut.
(Epeng/Junaedi)






Komentar