KARAWANG || Patriotjabar.com – Proyek Pemeliharaan Jembatan Gempol Roke di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp149.360.000. Proyek bernomor kontrak 027.2/130/JLN/2026 itu dikerjakan oleh CV. Azzahra Amoria dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 22 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (1/7/2026), pekerjaan pasangan batu kali untuk Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga tidak mengikuti metode konstruksi yang semestinya. Sejumlah pekerja terlihat menyusun batu kali di dalam galian pondasi sebelum menghamparkan adukan semen (mortar) sebagai lapisan dasar.
Dalam pekerjaan pasangan batu, mortar berfungsi sebagai perekat yang mengikat susunan batu agar mampu menahan tekanan tanah dan beban konstruksi. Oleh karena itu, metode pemasangan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kekuatan dan ketahanan struktur.
Saat dimintai penjelasan, mandor proyek menyatakan bahwa adukan semen akan dipasang setelah batu disusun. Namun, tidak lama setelah awak media melakukan konfirmasi, mandor tersebut justru memerintahkan para pekerja untuk membongkar kembali susunan batu yang telah dipasang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan di lapangan dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Selain itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga dinilai belum optimal. Saat pemantauan berlangsung, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya.
Ketika dikonfirmasi, mandor proyek menyampaikan bahwa APD telah tersedia dan meminta para pekerja segera mengenakannya. Namun, hingga pemantauan selesai, mandor tersebut justru terlihat tidak menggunakan APD.
Kewajiban penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi menerapkan standar keselamatan kerja guna melindungi pekerja serta menjamin mutu pelaksanaan proyek.
(Red)










Komentar