Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMK Yayasan Baitul Sa’diyah Terungkap, Orang Tua Keluhkan ATM dan Buku Rekening Ditahan

KARAWANG || Patriotjabar.com – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMK Yayasan Baitul Sa’diyah. Dugaan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2024 dan mulai terungkap pada 2025 setelah sejumlah orang tua siswa mendatangi pihak sekolah untuk meminta kejelasan terkait pencairan bantuan pendidikan yang menjadi hak anak mereka.

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, kartu ATM dan buku rekening milik siswa penerima PIP diduga ditahan oleh pihak sekolah. Dugaan tersebut diketahui setelah para orang tua mempertanyakan dana bantuan yang selama ini belum pernah mereka terima.

“Praktik itu terungkap saat sejumlah orang tua murid mendatangi sekolah dan meminta pencairan dana PIP anak mereka,” ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama mengungkapkan, salah seorang orang tua mengaku anaknya telah terdaftar sebagai penerima PIP sejak tahun 2024. Namun hingga memasuki tahun 2025, bantuan tersebut belum pernah diterima.

“Setelah kami mendatangi sekolah dan meminta penjelasan, baru diketahui bahwa buku rekening dan ATM penerima PIP diduga ditahan di sekolah,” ungkapnya.

Menurut sumber tersebut, penahanan ATM dan buku rekening tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, kartu ATM dan buku rekening merupakan hak penerima manfaat dan seharusnya berada di tangan siswa atau orang tua.

Ia menjelaskan, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah tidak diperbolehkan menahan kartu ATM maupun buku tabungan penerima PIP.

“Juknis PIP Kemendikdasmen menegaskan bahwa kartu ATM dan buku tabungan PIP merupakan hak siswa. Sekolah dilarang menahan, mengumpulkan, atau mencairkan dana PIP tanpa sepengetahuan penerima,” katanya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan terhindar dari risiko putus sekolah karena kendala ekonomi.

Sumber tersebut juga mendesak instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Saya meminta pihak berwenang turun tangan. Kami akan mengawal para orang tua murid untuk mendesak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum memeriksa SMK tersebut. Audit pencairan dana PIP tahun 2024–2025 harus segera dilakukan. Jika ditemukan dana yang tidak disalurkan kepada siswa, maka dana tersebut harus segera dikembalikan kepada penerima yang berhak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Yayasan Baitul Sa’diyah belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah siswa penerima PIP, total dana yang telah dicairkan, maupun alasan atas dugaan penahanan kartu ATM dan buku rekening penerima PIP. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red)

Komentar