PT KAI Nyatakan Lahan PTSL di Bojong Nangka Milik Warga, Persoalan Tumpang Tindih Persil Diklaim Tuntas

SUKABUMI || Patriotjabar.com – Persoalan tumpang tindih persil yang sempat menghambat penerbitan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga Kampung Bojong Nangka, Desa Babakan, Kabupaten Sukabumi, diklaim telah selesai setelah dilakukan verifikasi dan koordinasi antara warga, pemerintah desa, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Sebelumnya, sebanyak 21 berkas PTSL milik warga sempat dikembalikan oleh BPN karena ditemukan indikasi tumpang tindih persil berdasarkan hasil pemetaan dan data pertanahan yang ada. Akibatnya, sejumlah warga yang telah mengikuti proses pendaftaran dan pengukuran belum dapat menerima sertifikat hak atas tanah mereka.

Salah seorang warga mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab tertundanya penerbitan sertifikat tersebut.
“Sebagian warga sudah menerima sertifikat, tetapi ada juga yang belum keluar meskipun sudah didaftarkan dan diukur,” ujarnya.

Petugas Satuan Tugas (Satgas) PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa bidang tanah yang terindikasi tumpang tindih tidak dapat langsung diproses hingga dilakukan klarifikasi dan penyesuaian data.

“Beberapa bidang tanah memang belum bisa disertifikatkan karena terdapat indikasi tumpang tindih dengan persil lain atau adanya ketidaksesuaian data yang tercatat sebelumnya,” katanya.

Menurutnya, peserta PTSL yang terdampak diminta melengkapi dokumen pendukung dan melakukan proses administrasi lanjutan, termasuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan objek tanah yang didaftarkan.

Dalam proses penyelesaian tersebut, dilakukan koordinasi dengan PT KAI mengingat adanya dugaan keterkaitan sebagian bidang tanah dengan aset perkeretaapian. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa lahan yang diajukan dalam program PTSL tersebut merupakan milik warga dan tidak termasuk aset PT KAI.

Sementara itu, Heni dari pihak kecamatan setempat mengatakan penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah dan verifikasi data secara menyeluruh bersama seluruh pihak terkait.

“Kami mendorong agar setiap persoalan pertanahan diselesaikan melalui musyawarah dan verifikasi data yang benar. Alhamdulillah, kendala yang sempat terjadi dalam proses PTSL ini sudah menemukan solusi sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian administrasi atas tanahnya,” ujar Heni.

Dengan adanya hasil verifikasi dan koordinasi tersebut, persoalan tumpang tindih persil yang sempat menghambat proses penerbitan sertifikat dinyatakan telah selesai. Berkas yang sebelumnya tertunda kini dapat kembali diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga berharap penyelesaian ini dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka sekaligus menjadi evaluasi agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan program PTSL di masa mendatang.

(Red)

Komentar