Karawang || Patriotjabar.com – Klinik Karya Medika yang beralamat di Perumahan Teluk Jambe, Desa Sukaluyu, Kabupaten Karawang, diduga melakukan kesalahan administrasi dengan menerbitkan nota pembayaran kembar kepada seorang pasien. Kejadian tersebut menimbulkan kebingungan dan memunculkan pertanyaan terkait ketelitian pengelolaan administrasi di klinik tersebut. Sabtu (30/05/2026)
Menurut keterangan pasien yang enggan disebutkan namanya, ia menerima dua nota pembayaran berbeda untuk layanan medis yang sama. Kejanggalan tersebut baru disadari setelah keluarga pasien memeriksa kembali dokumen pembayaran yang diterima.
“Kami menemukan ada dua nota untuk pelayanan yang sama. Hal ini tentu membuat kami bingung dan mempertanyakan keakuratan administrasi yang dilakukan pihak klinik,” ujar pasien.
Peristiwa tersebut, diketahui terjadi saat proses penyelesaian administrasi setelah keluarga pasien mendapatkan pelayanan kesehatan. Dugaan kesalahan administrasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak klinik untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
Menanggapi hal itu, petugas administrasi Klinik Karya Medika mengakui adanya kesalahan dalam proses administrasi pembayaran. Pihak klinik menjelaskan bahwa munculnya dua nota pembayaran tersebut berkaitan dengan adanya tambahan biaya penanganan dokter yang belum tercantum pada nota sebelumnya.
“Kami akan melakukan pengecekan terhadap sistem dan dokumen administrasi untuk memastikan tidak ada kerugian yang dialami pasien. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi,” ujar salah satu petugas klinik.
Pihak klinik menegaskan, bahwa kejadian tersebut murni merupakan kesalahan administrasi dan bukan bentuk penagihan ganda kepada pasien. Manajemen klinik berkomitmen melakukan evaluasi terhadap sistem administrasi guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak klinik masih melakukan verifikasi terhadap dokumen pembayaran yang dimaksud. Pasien berharap adanya perbaikan sistem administrasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang serta pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(Red)










Komentar