Ketua FP2ESR Laporkan Dugaan Penyegelan dan Penyebaran Narasi Provokatif ke Satreskrim Polres Karawang

Berita, Daerah13 views

Karawang || Patriotjabar.com – Ketua Forum Pedagang Pasar Eks Stasiun Rengasdengklok (FP2ESR), H. Aban Subandi, resmi melaporkan dugaan tindakan penyegelan sepihak serta penyebaran narasi provokatif yang terjadi di kawasan Pasar Lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.

Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor: LAPDU/499/V/2026/Reskrim dan diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dokumen laporan, pengaduan yang diterima redaksi, H. Aban Subandi menyampaikan adanya dugaan tindakan yang dinilai menimbulkan keresahan, intimidasi, serta mengganggu stabilitas dan kondusivitas di lingkungan pasar maupun masyarakat sekitar.

Peristiwa tersebut, dilaporkan terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di area Pasar Lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Menurut keterangan pelapor, sekelompok orang mendatangi lokasi pasar sambil membawa spanduk yang berisi penolakan terhadap kepengurusan FP2ESR. Massa kemudian diduga melakukan tindakan penyegelan terhadap kantor pengurus paguyuban pasar.

Akibat insiden tersebut, aktivitas para pedagang disebut mengalami gangguan dan situasi di lingkungan pasar menjadi kurang kondusif.

Selain dugaan penyegelan, pelapor juga menyoroti adanya penyebaran narasi yang dinilai bersifat provokatif dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat maupun para pedagang pasar.

Dalam laporannya, disampaikan kepada Satreskrim Polres Karawang, terdapat empat nama yang dicantumkan sebagai pihak teradu, yakni:

  1. Rian
  2. Wayan Diana
  3. Oding
  4. Juna

Keempat nama tersebut, kini menjadi bagian dari materi pendalaman pihak kepolisian guna mengungkap kronologi kejadian serta menelusuri dugaan pelanggaran hukum sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

H. Aban Subandi berharap, aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan serta kondusivitas di lingkungan Pasar Lama Rengasdengklok.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi hak dan kepentingan para pedagang yang terdampak akibat konflik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Karawang masih melakukan proses pendalaman terkait laporan pengaduan tersebut.

(Red)

Komentar