KARAWANG || Patriotjabar.com – Kepala UPTD Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Munajat, memberikan hak jawab atas pemberitaan terkait dugaan penggunaan excavator milik pemerintah daerah dalam kegiatan normalisasi saluran irigasi Cikangkung Kecamatan Cibuaya. Namun, berada di proyek swasta yang sebelumnya disoroti LSM GMBI Distrik Karawang.
Munajat menjelaskan, saluran sekunder merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), termasuk kegiatan normalisasi, pembersihan, dan pemeliharaan saluran.
“Untuk saluran sekunder itu kewenangannya BBWS, termasuk normalisasi dan pembersihan saluran. Kehadiran alat berat dari UPTD Peralatan dan Perbengkelan di lokasi merupakan bentuk partisipasi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam membantu pekerjaan di lapangan,” ujar Munajat, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, penggunaan excavator milik UPTD tidak melanggar aturan. Sebab, UPTD Peralatan dan Perbengkelan memiliki tugas mendukung kegiatan pemerintah sekaligus menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyewaan alat berat kepada pihak ketiga, baik proyek pemerintah maupun swasta.
“UPTD memang memiliki tugas menggali PAD melalui penyewaan alat berat. Jadi tidak ada pelanggaran. Kami justru membantu kebutuhan alat di lapangan,” katanya.
Munajat menepis, anggapan bahwa excavator tersebut hanya diperuntukkan di wilayah tertentu. Menurutnya, alat berat merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karawang di bawah Dinas PUPR yang dapat ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan.
“Beko itu bukan milik kecamatan, tetapi aset pemerintah daerah di bawah PUPR yang dikelola UPTD. Penempatannya berdasarkan kebutuhan dan usulan dari pemerintah desa yang dibantu pihak kecamatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, alat berat kerap digunakan untuk kegiatan normalisasi saluran yang mengalami pendangkalan maupun dipenuhi eceng gondok agar aliran air kembali lancar.
“Kalau ada saluran yang tersumbat eceng gondok atau sedimentasi, tentu perlu dibersihkan agar aliran air normal kembali. Karena itu alat bisa berpindah-pindah sesuai kebutuhan di lapangan,” ungkapnya.
Munajat menegaskan, pihaknya tidak menerima surat perintah (SP) dari BBWS terkait penempatan alat berat tersebut.
Sebelumnya, Atin selaku Bidang Investigasi LSM GMBI Distrik Karawang menyoroti penggunaan excavator milik pemerintah daerah berada di proyek swasta dan meminta adanya transparansi dalam pemanfaatan aset pemerintah.
(Ifan)
