Karawang || Patriotjabar.com – Penggunaan alat berat excavator atau beko milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sebelumnya diperuntukkan bagi kegiatan normalisasi pengerukan saluran irigasi Cikangkung di wilayah Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Pasalnya, alat berat tersebut diduga digunakan pada proyek swasta milik H. Jenal Aripin, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, yang berlokasi di Desa Malangsari Kecamatan Pedes.
Sorotan tersebut, disampaikan Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi. Ia mempertanyakan dasar dan legalitas penggunaan alat berat yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, khususnya bagi para petani yang saat ini tengah mengalami kekurangan pasokan air. Rabu (13/05/2026)
“Atin Supriatin mempertanyakan apakah dibenarkan alat berat yang diperuntukkan bagi normalisasi saluran irigasi untuk masyarakat justru digunakan di lokasi proyek swasta kalau tidak salah POM Bengsin. Jika alat tersebut, merupakan aset pemerintah atau digunakan untuk kegiatan pemerintah, tentu harus ada dasar hukum, izin penggunaan, serta transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Atin, masyarakat Kecamatan Cibuaya saat ini sangat membutuhkan percepatan normalisasi saluran irigasi guna mengatasi persoalan kekurangan air untuk lahan pertanian. “Tujuan awal pengerukan normalisasi untuk membantu para petani dan mengatasi persoalan kekurangan air di wilayah Kecamatan Cibuaya. Namun, mengapa alat berat tersebut justru berada di proyek swasta. Hal ini tentu, menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta, pihak terkait khususnya Dinas PUPR Kabupaten Karawang, memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah publik. “Kami meminta Dinas PUPR menjelaskan kepada masyarakat apakah terdapat aturan yang membolehkan penggunaan alat berat tersebut di proyek swasta. Jika memang ada mekanisme pinjam pakai atau sewa, seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu antara oknum dinas dengan pihak proyek,” katanya.
Secara administratif, penggunaan alat berat milik pemerintah pada prinsipnya harus didasarkan pada mekanisme resmi, izin penggunaan, serta ketentuan yang berlaku apabila dimanfaatkan oleh pihak lain, termasuk melalui sistem sewa atau kerja sama yang diatur pemerintah daerah. Di sejumlah daerah, penggunaan alat berat milik pemerintah juga dikenakan mekanisme retribusi sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penggunaan alat berat tersebut di proyek swasta.
(Ifan)










Komentar