Dugaan Pengelolaan Dana Desa Kutakarya Karawang Disorot Warga

Karawang || Patriotjabar.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Pemerintah Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, menjadi sorotan terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sorotan tersebut, muncul setelah sejumlah item penggunaan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Data realisasi anggaran, yang dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Desa turut menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi Dana Desa Tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.058.900.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya penyertaan modal sebesar Rp100.000.000, penyelenggaraan Desa Siaga Rp240.000.000, serta pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana sebesar Rp60.000.000.

Sementara, Tahun Anggaran 2024, realisasi Dana Desa tercatat sebesar Rp1.086.568.000 yang digunakan untuk sejumlah program, seperti penyelenggaraan Desa Siaga, bidang kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan produksi tanaman pangan.

Beberapa item, anggaran yang menjadi perhatian masyarakat antara lain peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp60.000.000 dan Rp35.000.000, serta pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana sebesar Rp35.380.000. Total penggunaan anggaran dari sejumlah kegiatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun, Tahun Anggaran 2025 pagu Dana Desa Desa Kutakarya tercatat sebesar Rp1.180.102.000. Dalam rincian anggaran tersebut terdapat alokasi penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp236.000.000.

Namun demikian, sejumlah warga menilai realisasi kegiatan yang dilaksanakan diduga tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran desa.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan meminta agar dilakukan audit menyeluruh oleh pihak terkait.

“Berdasarkan hasil penelusuran data serta laporan masyarakat, ditemukan sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun 2023 sampai 2025 yang patut diduga terjadi penyimpangan. Karena itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat melakukan audit serta penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (11/05/2026).

Ia menyebutkan, bahwa masyarakat tidak hanya mempertanyakan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 hingga 2025, tetapi juga realisasi anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak hanya tahun 2023 sampai 2025, masyarakat juga mempertanyakan realisasi Dana Desa tahun sebelumnya yang diduga terdapat ketidaksesuaian,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Kami berharap penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kutakarya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Ifan)

Komentar