Karawang || Patriotjabar.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih ditemukan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. Salah satu lokasi yang diduga menjual rokok ilegal berada di sebuah warung di Dusun Krajan Utara RT 06/RW 02, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Informasi tersebut, disampaikan oleh seorang konsumen bernama Endang, yang mengaku telah membeli rokok merek Geboy tanpa cukai dari warung sembako setempat. Selain itu, rokok tanpa cukai merek Lava Filter juga disebut masih diperjualbelikan secara bebas dengan harga sekitar Rp13.000 per bungkus.
“Di warung itu ada rokok ilegal merek Lava Filter dan sejenisnya. Rokoknya tidak ada pita cukainya,” ujar Endang kepada Patriotjabar.
Peredaran rokok ilegal, merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menegaskan bahwa setiap barang kena cukai yang diproduksi atau diedarkan wajib dilengkapi pita cukai resmi.

Sementara itu, Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa siapa pun yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
•Kategori rokok ilegal meliputi:
•Rokok tanpa pita cukai
•Rokok dengan pita cukai palsu
•Rokok yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya
•Rokok dengan pita cukai bekas
Masyarakat diimbau, untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk rokok dan memastikan adanya pita cukai resmi agar terhindar dari produk ilegal. Aparat terkait, diharapkan segera melakukan penindakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal semakin meluas.
(Amir)









Komentar