Karawang || Patriotjabar.com — Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier (PITer) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 di Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Kegiatan dengan nilai anggaran Rp100 juta tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan ini berada di bawah Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, dengan pelaksana Kelompok Tani Sari Marga. Proyek mencakup pemeliharaan jaringan irigasi tersier untuk area lahan seluas 80 hektare.
Dalam perencanaan, pekerjaan meliputi perbaikan dan normalisasi saluran irigasi, pemasangan pasangan batu, serta peningkatan struktur bangunan air guna menunjang produktivitas pertanian dan ketersediaan air bagi petani.
Namun, hasil penelusuran di lapangan pada Senin (4/5/2026) menemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan, khususnya pada dimensi bangunan saluran irigasi. Dugaan pengurangan volume terlihat pada tinggi penurapan yang tidak sesuai spesifikasi.
Seorang pekerja yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa ukuran ideal yang seharusnya diterapkan yakni tinggi 80 sentimeter, lebar bawah 40 sentimeter, dan lebar atas 30 sentimeter. Akan tetapi, kondisi aktual di lapangan menunjukkan tinggi saluran hanya sekitar 60 sentimeter.
“Seharusnya 80 cm, tapi yang dikerjakan sekitar 60 cm,” ujarnya singkat, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Selisih sekitar 20 sentimeter tersebut dinilai signifikan dan berpotensi memengaruhi kapasitas aliran air serta daya tahan konstruksi. Kondisi ini juga membuka dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan yang berimplikasi pada potensi kerugian negara.
Kepala Desa Kalangsurya, Lili, saat dimintai keterangan mengaku belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek harus mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kalau memang di RAB tercantum tinggi 80 cm tetapi di lapangan hanya 60 cm, itu jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kelompok Tani Sari Marga selaku pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh tim media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut. Pengawasan dari pihak berwenang dinilai mendesak untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi dan anggaran, serta benar-benar memberikan manfaat bagi petani.
(Epeng)
