KARAWANG || Patriotjabar.com — Kebijakan Kepala Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang mengarahkan pengolahan benih padi bantuan pemerintah menjadi beras memicu polemik. Bantuan yang semestinya digunakan untuk kegiatan tanam justru dialihkan untuk konsumsi.
Diketahui, bantuan bibit padi diajukan sejak Januari 2026. Namun, di Desa Kalangsurya masa tanam padi berlangsung sekitar Februari, sementara bantuan baru diterima pada akhir April.
Peristiwa tersebut, terjadi di Kampung Gambarsari, Desa Kalangsuria, saat kelompok tani menerima bantuan sekitar 4 kuintal benih padi dari pemerintah.
Kepala Desa Kalangsurya, Lili Suherman, berdalih benih bantuan datang terlambat saat masa tanam telah terlewati. Ia menyebutkan bahwa jika tidak segera dimanfaatkan, benih berisiko tidak optimal.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Namun, keputusan tersebut dinilai problematis. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pengalihan fungsi bantuan tanpa prosedur resmi dari instansi berwenang.
“Secara aturan, benih bantuan diperuntukkan untuk ditanam, bukan dikonsumsi. Jika dialihkan, harus melalui mekanisme dan persetujuan dari dinas terkait,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Penyusutan, hasil dari proses penggilingan—dari 4 kuintal benih menjadi sekitar 3 kuintal beras—dinilai sebagai hal teknis. Meski demikian, hal tersebut tidak menghapus substansi persoalan utama, yakni dugaan penggunaan bantuan di luar peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas pertanian setempat terkait apakah kebijakan tersebut telah melalui prosedur yang sah.
Selain itu, muncul dugaan adanya konflik kepentingan. Informasi sementara menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam struktur kelompok tani diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa. Dugaan ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian aparat pengawasan internal pemerintah, mengingat bantuan sektor pertanian merupakan bagian dari program strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
(Ifan)
