Karawang || Patriotjabar.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, kembali memicu sorotan tajam. Program usaha sewa lahan sawah yang dibiayai dari Dana Desa Tahun 2025 diduga gagal total dan menimbulkan kerugian besar. Total penyertaan modal yang bersumber dari dana desa mencapai Rp226,94 juta atau 20 persen dari anggaran dana desa.
Berdasarkan data yang dihimpun Patriotjabar.com, pengelolaan BUMDes Medankarya menggunakan dua tahap penyertaan modal untuk menggarap lahan sawah yang berada di luar wilayah desa:
Tahap 1: Rp136 juta untuk menyewa 6 hektare lahan dengan sistem kontrak (Rp12 juta per hektare).
Tahap 2: Sekitar Rp90 juta untuk menggarap 4 petak lahan tambahan dengan sistem gadai.
Namun, program yang digadang-gadang sebagai sumber pendapatan desa itu dinilai tidak menghasilkan keuntungan apa pun. Bahkan, muncul dugaan kerugian besar karena modal tidak kembali.
Ketua BUMDes Medankarya Asep, memberikan keterangan yang berbeda dari data lapangan. Ia hanya, mengakui penggunaan modal sebesar Rp136 juta, tanpa menyinggung penyertaan modal tahap kedua.
“Sebanyak 6 hektare dengan modal Rp136 juta, per hektarnya Rp12 juta. Lokasinya, memang di luar Desa Medankarya tetapi masih satu kecamatan,” ujar Asep saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya soal keuntungan, Asep menyebut usaha tersebut merugi karena faktor cuaca dan hama.
“Kondisi sawah banjir dan ada serangan hama tikus, jadi tidak balik modal. Rencananya akan dialihkan ke usaha tambak ikan, tapi lokasinya belum ada dan anggarannya belum ditentukan. Dari modal Rp136 juta, yang tersisa sekitar Rp30 jutaan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut, menimbulkan tanda tanya besar karena tidak sesuai dengan total penyertaan modal yang tercatat dari Dana Desa.
Sejumlah warga Desa Medankarya menilai pengelolaan anggaran BUMDes tidak transparan. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan laporan resmi terkait penggunaan modal maupun hasil usaha.
“Kami sebagai masyarakat belum pernah menerima laporan pendapatan atau keuntungan dari program sewa lahan itu. Seharusnya, ada keterbukaan karena ini dana desa dan kepentingan bersama,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (02/04/2026).
Selain itu, warga mempertanyakan dasar kerja sama dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek sawah yang berlokasi di luar desa dan manfaat bagi masyarakat desa medankarya.
“Kami berharap pemerintah desa menjelaskan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi. Ini menyangkut uang negara yang tujuannya untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan warga,” tegasnya.
Belum adanya, laporan detail dan dugaan ketidaksesuaian data mendorong warga meminta pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, serta Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Masyarakat mengharapkan pemberian sanksi tegas apabila ditemukan penyimpangan dalam penggunaan penyertaan modal BUMDes.
(Epeng Junaedi)






Komentar