AMPH RI Desak Kejari Sukabumi Usut Dugaan Korupsi Pembiayaan Rp176,7 Miliar PT Alpindo Mitra Baja

Sukabumi || Patriotjabar.com – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas pembiayaan yang diberikan PT Bank BRI Syariah kepada PT Alpindo Mitra Baja senilai sekitar Rp176,7 miliar.

Desakan tersebut, disampaikan AMPH RI sebagai bentuk pengingat kepada aparat penegak hukum agar menjalankan kewenangannya secara aktif dalam menangani perkara yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam keterangan persnya, AMPH RI menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum pada 22 Juli 2025. Laporan tersebut disusun dengan konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar tahun 2012–2013 PT Alpindo Mitra Baja yang saat itu dipimpin H. Ayep Zaki sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi dari PT Bank BRI Syariah. Namun, dalam perjalanannya perusahaan tersebut, disebut tidak menjalankan kewajiban pembayaran utang secara semestinya.

Situasi tersebut, kemudian berujung pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan PT Alpindo Mitra Baja pailit pada 21 Juni 2017. Berdasarkan putusan tersebut, seluruh aset perusahaan ditempatkan dalam bundel harta pailit di bawah kewenangan kurator untuk dilakukan pemberesan melalui mekanisme lelang resmi.

Namun, AMPH RI menilai terdapat kejanggalan dalam pencatatan aset. Dalam laporan keuangan internal PT BRI Syariah per 31 Desember 2017 tercatat adanya pengambilalihan agunan atau Aset Yang Diambil Alih (AYDA) senilai sekitar Rp96,228 miliar. Padahal pada saat yang sama, aset tersebut masih berada dalam proses pelelangan oleh kurator melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selain itu, nilai aset yang tercatat dalam bundel harta pailit berdasarkan verifikasi kurator hanya sekitar Rp43,053 miliar. Perbedaan nilai yang cukup besar ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pencatatan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi hukum maupun faktual sebenarnya.

AMPH RI, menyebut hingga tahun 2019 aset PT Alpindo Mitra Baja masih tercatat dalam proses pelelangan oleh kurator. Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa klaim pengambilalihan aset oleh pihak bank sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang sah.

Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, AMPH RI menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tertanggal 19 Januari 2026 yang menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Perwakilan AMPH RI menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Sukabumi merupakan bentuk pengingat konstitusional agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kewenangan penegakan hukum adalah amanah, bukan ruang diskresi tanpa batas. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi ini dengan langkah penyelidikan sesuai ketentuan KUHAP tanpa penundaan,” demikian pernyataan AMPH RI.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, AMPH RI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan supervisi agar proses penyelidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti pada tahap administratif.

Apabila diperlukan, AMPH RI juga meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara serta langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

(HD)