Reklame Berdiri di Jalur Disabilitas, Viral Dulu Baru Dibongkar: Koordinasi Dinas Pemkab Karawang Disorot

Berita, Daerah906 views

KARAWANG || Patriotjabar.com — Di tengah gencarnya Pemerintah Kabupaten Karawang mempercantik wajah kota, sebuah ironi justru muncul di salah satu titik jalan protokol. Di trotoar Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Mal MGM Karawang, sebuah tiang reklame berdiri persis di atas guiding block, jalur khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas netra.

Guiding block berwarna kuning itu seharusnya menjadi penuntun arah bagi penyandang disabilitas agar dapat berjalan aman dan mandiri di ruang publik.

Jalur berpola timbul tersebut menjadi bagian penting dari fasilitas pedestrian modern yang dibangun pemerintah dengan anggaran tidak sedikit.

Namun fungsi itu seketika lumpuh ketika sebuah tiang reklame berdiri tepat di atasnya.

Bagi masyarakat umum, keberadaan tiang tersebut mungkin hanya terlihat sebagai gangguan kecil di trotoar. Tetapi bagi penyandang disabilitas netra, keberadaan penghalang di jalur tersebut bisa menjadi ancaman keselamatan.

Pemandangan itu pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin sebuah reklame bisa berdiri di atas jalur disabilitas di jalan protokol kota?

Lebih jauh lagi, publik mulai bertanya: apakah ini hanya satu kasus yang kebetulan viral, atau sebenarnya masih banyak titik lain di Karawang yang luput dari pengawasan?

Instruksi Bupati dan Realita di Lapangan

Sebelumnya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh secara tegas telah menginstruksikan penertiban reklame liar, spanduk, dan baliho yang tidak berizin serta merusak keindahan kota di wilayah Kabupaten Karawang.

Instruksi tersebut bahkan diperkuat pada awal tahun 2026 dengan perintah kepada aparat terkait, khususnya Satpol PP, untuk melakukan penyisiran terhadap titik-titik pemasangan reklame ilegal di berbagai wilayah Karawang.

Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal yang kontras.
Reklame yang berdiri tepat di atas jalur disabilitas di salah satu jalan protokol kota itu seolah menjadi bukti bahwa instruksi tersebut belum berjalan maksimal.

Jika penertiban benar-benar dilakukan secara serius dan menyeluruh, maka reklame yang jelas-jelas melanggar fungsi fasilitas publik seharusnya sudah lebih dulu ditertibkan tanpa harus menunggu sorotan publik.

Kondisi ini memunculkan kritik bahwa persoalan reklame di Karawang bukan sekadar soal keberadaan papan iklan, tetapi menyangkut efektivitas pengawasan dan pelaksanaan instruksi di tingkat dinas teknis.

Cermin Lemahnya Tata Kelola Perizinan

Kasus ini tidak sekadar soal pemasangan reklame yang salah tempat. Lebih jauh, persoalan ini membuka wajah buram tata kelola perizinan reklame di Kabupaten Karawang.

Dalam sistem birokrasi daerah, terdapat beberapa dinas yang memiliki kewenangan berbeda namun saling berkaitan dalam urusan reklame.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin usaha dan izin reklame.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang bertugas mengelola pajak reklame.

Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang memiliki kewenangan terhadap trotoar, fasilitas pedestrian, dan ruang publik yang menjadi bagian dari infrastruktur kota.

Di sisi penegakan aturan, Satpol PP Karawang memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap bangunan atau reklame yang melanggar aturan.

Namun dalam kasus reklame yang berdiri di jalur disabilitas tersebut, koordinasi antarinstansi justru terlihat lemah.

Reklame itu berdiri di ruang publik yang jelas berada di bawah pengawasan Dinas PUPR, namun keberadaannya tidak segera terdeteksi.

Di sisi lain, proses perizinan reklame berada di tangan DPMPTSP yang seharusnya memastikan lokasi pemasangan tidak melanggar fungsi fasilitas umum.

Sementara Bapenda lebih berfokus pada aspek pajak reklame, tanpa menyentuh persoalan kelayakan lokasi pemasangan.

Situasi tersebut menimbulkan kesan bahwa sistem pengawasan berjalan secara parsial, tanpa koordinasi yang kuat antarinstansi.

Akibatnya, fasilitas publik yang seharusnya dilindungi justru dapat terganggu oleh kepentingan komersial.

Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini memunculkan dugaan bahwa persoalan reklame bermasalah tidak hanya terjadi di satu titik. Jika di jalan protokol saja bisa terjadi pelanggaran yang begitu jelas, publik pun bertanya-tanya berapa banyak titik reklame lain yang berdiri tanpa pengawasan memadai di Karawang.

Viral di Media Sosial

Keberadaan tiang reklame di jalur disabilitas itu kemudian menjadi sorotan luas setelah foto dan video kondisi tersebut beredar di media sosial.

Kritik publik bermunculan, terutama karena lokasi reklame tersebut berada di jalan protokol yang menjadi wajah utama Kabupaten Karawang.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah reklame bisa berdiri tepat di atas jalur disabilitas tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan pemerintah daerah.

Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut aspek estetika kota, tetapi juga menyentuh persoalan kepedulian terhadap hak penyandang disabilitas di ruang publik.

Dibongkar Setelah Viral

Setelah polemik tersebut ramai diperbincangkan publik, tiang reklame yang berdiri di atas jalur disabilitas akhirnya dibongkar.

Trotoar kembali terbuka dan guiding block yang sempat tertutup kini kembali dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Namun fakta bahwa reklame tersebut baru ditertibkan setelah viral di media sosial justru memunculkan kritik baru.

Jika pengawasan berjalan dengan baik, maka pelanggaran seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal. Bukan baru ditertibkan setelah menjadi sorotan publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa membangun kota bukan sekadar soal memperindah trotoar atau mempercantik ruang publik.

Lebih dari itu, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap kebijakan, izin, dan pengawasan benar-benar berjalan dengan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sebab tanpa pengawasan yang kuat dan koordinasi antar dinas yang solid, trotoar yang dibangun dengan anggaran besar bisa kembali kalah oleh sebatang tiang reklame, lemahnya pengawasan, dan tata kelola perizinan yang tidak tertib.

(Red)