Warga Dusun Bojongkarya 2 Keluhkan Dugaan Penggunaan Limbah B3 untuk Urugan Kontrakan

Karawang || Patriotjabar.com – Warga RT 08/RW 02 Dusun Bojongkarya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, mengeluhkan aktivitas pengurugan lahan untuk pembangunan rumah kontrakan yang diduga menggunakan material limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Keberatan warga muncul setelah melihat langsung material yang diturunkan di lokasi proyek. Material urug tersebut disebut berwarna hitam kemerahan dan mengeluarkan bau menyengat, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Ade Mubarok, yang akrab disapa Apih Kasur, menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan rumah kontrakan. Namun, mereka menolak apabila material yang digunakan diduga tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan.

“Kami tidak mempermasalahkan pembangunan kontrakan. Yang menjadi keberatan kami adalah penggunaan material urug yang diduga limbah B3, warnanya hitam kemerahan dan berbau,” ujar Ade.

Menurutnya, penggunaan limbah B3 sebagai bahan urug sangat berisiko, terutama di wilayah padat penduduk. Limbah tersebut berpotensi mencemari air tanah, merusak ekosistem, serta menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga sekitar.

Ade juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang pembuangan limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa prosedur pengelolaan yang benar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 mewajibkan pengelolaan limbah B3 secara khusus, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan.

“Limbah B3 tidak boleh digunakan sebagai bahan urug atau material konstruksi karena sifatnya yang berbahaya. Jika benar digunakan tanpa izin, tentu ada sanksi yang bisa dikenakan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kecamatan Rengasdengklok melalui Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Nadi bersama perwakilan setempat, Saju, serta Satpol PP yang mendampingi Dinas Lingkungan Hidup (LH), mengaku kecolongan atas adanya aktivitas pengurugan yang diduga menggunakan limbah B3 tersebut.

Mereka menyatakan bahwa material yang sudah terlanjur diurug harus diangkat kembali apabila terbukti merupakan limbah berbahaya. Namun hingga saat ini, pihak pelaksana pembangunan belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

Penggunaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga kewajiban pemulihan lingkungan. Selain itu, terdapat ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar sesuai ketentuan Pasal 98–103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Warga mengkhawatirkan sejumlah dampak apabila material tersebut benar merupakan limbah B3.

Dalam jangka pendek, bau menyengat dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi hidung dan tenggorokan, serta gangguan pada mata dan kulit.

Dalam jangka panjang, apabila material mengandung logam berat atau bahan kimia berbahaya, risikonya dapat berupa kerusakan hati dan ginjal, gangguan saraf, peningkatan risiko kanker, hingga gangguan tumbuh kembang pada anak.

Selain dampak kesehatan, warga juga menyoroti potensi pencemaran air tanah akibat rembesan zat berbahaya ke sumur warga. Dari sisi konstruksi, penggunaan material yang tidak sesuai standar dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan tanah (settlement), retak bangunan, serta menurunkan daya dukung pondasi.

Diketahui, rencana pengurugan lahan tersebut mencapai lima mobil colt diesel. Namun hingga saat ini, baru sekitar satu setengah mobil material yang telah diturunkan di lokasi.

Warga berharap pemerintah desa serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium terhadap material yang digunakan.

“Kami meminta pemerintah desa dan DLHK segera mengecek langsung ke lokasi. Jangan sampai ada pencemaran yang merugikan masyarakat,” ujar Apih Kasur perwakilan warga Setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana pembangunan terkait dugaan penggunaan material tersebut.

(Ifan)

Komentar